Proyek Jalan Namlea, Penyidik Dalami Peran ASKRIND

Proyek Jalan Namlea, Penyidik Dalami Peran ASKRIND

Lensaperistiwa.com – Maluku

“Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Dalam agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku Kamis, (07/05/2026), penyidik meminta keterangan pihak terkait berinisial N selaku Kepala Cabang ASKRINDO.

Pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum dan jaminan risiko itu berlangsung kurang lebih tujuh jam, Pukul 10.00 hingga 16.00 WIT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menyebut penyidik Kejati Maluku sementara memeriksa saksi keterlibatan proyek hal demikian merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan dimaksud.

Hingga kini penyidik masih terus mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pekerjaan dan administrasi proyek, ketus Adry.

Dugaan korupsi proyek tersebut menjadi perhatian publik disebabkan keterlibatan oknom pejabat dan sebagian pemangku suasta bersumber dari anggaran pemerintah melalui APBN dan APBD.

Diketahui, proyek berkisar Rp14,46 miliar tersebut bersumber dari dana pemerintah diduga mangkrak. Pekerjaan jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer tersebut tidak rampung sesuai perjanjian kontrak proyek berlangsung, padahal anggaran miliaran rupiah tersebut telah di cairkan 100% proyek tak kunjung selesai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran perkerjaan yang di lontarkan oleh pemerintah melalui APBN dan APBD tersebut di tangani oleh CV Basudara dengan Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MT.

Mandeknya proyek ini memicu laporan warga kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Ardy sampaikan penyedikan masih terus didalami oleh pihak penyidik Kejati Maluku sementara dikembangkan, tidak kemungkinan ada pihak – pihak lain yang terlibat berperan aktif dalam proyek tersebut nantinya dipanggil guna dimintai keterangan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pembangunan infrastruktur vital di Kabupaten Buru seharusnya mendukung konektivitas antarwilayah.

Mangkraknya proyek tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat akses ekonomi dan mobilitas warga.

Publik kini menantikan langkah tegas Kejati Maluku dalam mengungkap pihak – pihak yang terlibat atas proyek bernilai fantastis miliaran rupiah tersebut.”(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *