Growing vegetables are trending in hillside

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt explicabo. Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni dolores eos qui ratione voluptatem sequi nesciunt.

Nam tristique tortor sed ante tempor vestibulum. Etiam sit amet leo lacus. Praesent cursus, justo a maximus lobortis, dolor augue facilisis quam, ac aliquam tellus massa eu eros. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia Curae; Maecenas sit amet sagittis diam, vel volutpat dolor. Pellentesque fringilla mi eget ante pretium auctor. Donec eget leo mattis, dictum turpis vitae, pulvinar purus. Fusce vitae massa pretium, accumsan mauris fringilla, vulputate purus. Cras viverra felis diam, nec ultrices libero sollicitudin ac. Maecenas malesuada pulvinar neque non cursus. Suspendisse potenti. Donec scelerisque suscipit dolor, ut ultrices libero. Duis eget egestas eros. Quisque pharetra cursus mauris, quis ultricies magna dapibus et.

Example of ul un-order list

  • Unorder list example
  • Unorder list example
  • Unorder list example
  • Unorder list example
  • Unorder list example

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt explicabo. Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni dolores eos qui ratione voluptatem sequi nesciunt.

Nunc nisi nisl, rutrum a lacus aliquet, lacinia ullamcorper metus. Etiam justo massa, cursus non mi eget, sollicitudin pretium lacus. Vivamus sed bibendum felis. In rhoncus augue leo, sed volutpat nisi mollis condimentum. Ut id felis ipsum. Suspendisse volutpat sapien vitae sapien tristique suscipit. Fusce vitae orci urna. Sed semper nunc odio, at egestas lectus bibendum at. Fusce bibendum non enim quis mollis. Quisque vitae nulla rhoncus, sollicitudin enim vitae, tincidunt leo.

 

lensaperistiwa

Related articles

Terselubung Korupsi Rp3,5 Miliar Kadis DLHP Kota Ambon Didemo GPPK Maluku  Lensaperistiwa.com Maluku Kamis, (16/04/2026) Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku melakuan aksi demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sekira pukul 10.00 WIT mereka menuntut pihak Kejaksaan agar segerah usut dugaan korupsi dan penggelapan uang negara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon senilai Rp3,5 Miliar tahun 2023.  Demo itu mendapat respon positif dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menemui masa aksi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menerima pendemo sembari menyampaiakan sebagai lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku sangat menghormati dan tidak membatasi argumen yang disampaikan.  “Kami, menerima dengan senang hati asalkan memiliki data yang valid atas penyampaian yang di sampaikan lewat poin – poin tuntutan.*  Jika aspirasi ini kemudian ditindak lanjuti oleh Kejati Maluku maka, harus mempunyai data lengkap sebap tidak kemungkinan lembaga Adhyaksa Maluku melakuan penelusuran kasus tanpa bukti yang jelas, sahut dia.  “Saya sampaikan nanti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku perihal aksi ini.”  Kordinator Lapangan (Korlap) Hamka Kilien menyampaikan Kasus Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon sampai dengan detik ini belum juga tuntas alias ada praktek manipulatif dan cara kotor yang diperbuat oleh pejabat publik dengan melakuan penggelapan uang negara, “borok duggan korupsi harus di usut oleh oknom Aparat  Penegak Hukum” (APH) Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai repesentatif guna menyelidiki kasus tersebut.  Korlap menyebut mantan Kepala BPKAD Pemkot Ambon Apries Benel Gaspersz harus diadili dipanggil dan diperiksa terkait kasus Rp3,5 Miliar.   “Ini bukan atas unsur politik dan organisasi, akan tetapi atas dasar cinta dan kemanusiaan terhadap Kota bertajuk Manise ini, (GPPK) Provinsi Maluku berpatokan pada kajian ilmiah yang bersumber dari data Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Maluku lewat temuan yang telusuri berkisar Miliaran Rupiah.” Sahut korlap.  Lanjutnya, mantan Kepala BPKAD Apries Benel Gaspersz sekarang legalitas sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.  Pihaknya meminta agar kasus ini  didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mingupas dan mengungkap kasus korupsi Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon.  Beberapa poin tuntutan yang disampaikan pendemo.  1) Meminta dan mendesak Kejati Maluku agar segera memanggil dan memeriksa Apries Benel Gaspersz, atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di BPKAD kota Ambon tahun 2023 dengan potensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp.3,5 Miliar.   2) Mendesak Kejati Maluku segera melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.    3) Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.   4) Mendesak Walikota Ambon segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apries Benel Gaspersz dari jabatan, ketus Korlap.(*)

Terselubung Korupsi Rp3,5 Miliar Kadis DLHP Kota Ambon Didemo GPPK Maluku Lensaperistiwa.com Maluku Kamis, (16/04/2026) Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku melakuan aksi demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sekira pukul 10.00 WIT mereka menuntut pihak Kejaksaan agar segerah usut dugaan korupsi dan penggelapan uang negara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon senilai Rp3,5 Miliar tahun 2023. Demo itu mendapat respon positif dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menemui masa aksi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menerima pendemo sembari menyampaiakan sebagai lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku sangat menghormati dan tidak membatasi argumen yang disampaikan. “Kami, menerima dengan senang hati asalkan memiliki data yang valid atas penyampaian yang di sampaikan lewat poin – poin tuntutan.* Jika aspirasi ini kemudian ditindak lanjuti oleh Kejati Maluku maka, harus mempunyai data lengkap sebap tidak kemungkinan lembaga Adhyaksa Maluku melakuan penelusuran kasus tanpa bukti yang jelas, sahut dia. “Saya sampaikan nanti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku perihal aksi ini.” Kordinator Lapangan (Korlap) Hamka Kilien menyampaikan Kasus Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon sampai dengan detik ini belum juga tuntas alias ada praktek manipulatif dan cara kotor yang diperbuat oleh pejabat publik dengan melakuan penggelapan uang negara, “borok duggan korupsi harus di usut oleh oknom Aparat Penegak Hukum” (APH) Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai repesentatif guna menyelidiki kasus tersebut. Korlap menyebut mantan Kepala BPKAD Pemkot Ambon Apries Benel Gaspersz harus diadili dipanggil dan diperiksa terkait kasus Rp3,5 Miliar. “Ini bukan atas unsur politik dan organisasi, akan tetapi atas dasar cinta dan kemanusiaan terhadap Kota bertajuk Manise ini, (GPPK) Provinsi Maluku berpatokan pada kajian ilmiah yang bersumber dari data Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Maluku lewat temuan yang telusuri berkisar Miliaran Rupiah.” Sahut korlap. Lanjutnya, mantan Kepala BPKAD Apries Benel Gaspersz sekarang legalitas sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon. Pihaknya meminta agar kasus ini didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mingupas dan mengungkap kasus korupsi Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon. Beberapa poin tuntutan yang disampaikan pendemo. 1) Meminta dan mendesak Kejati Maluku agar segera memanggil dan memeriksa Apries Benel Gaspersz, atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di BPKAD kota Ambon tahun 2023 dengan potensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp.3,5 Miliar. 2) Mendesak Kejati Maluku segera melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. 3) Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. 4) Mendesak Walikota Ambon segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apries Benel Gaspersz dari jabatan, ketus Korlap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *