Rangkap Jabatan BPD Lokki Tak Lama Diperiksa

Rangkap Jabatan BPD Lokki Tak Lama Diperiksa

Lensaperistiwa.com – Maluku

Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Indra Maruapey memastikan akan mengusut tuntas dugaan rangkap jabatan yang melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lokki Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, seluruh anggota BPD bersama perangkat Desa dalam waktu dekat dipanggil guna menjalani pemeriksaan.

Penegasan tersebut disampaikannya kepada wartawan di Piru beberpa hari lalu Ia bilang persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut – larut karena menyangkut dengan integritas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Jika mencermati informasi awal terkait dugaan rangkap jabatan tersebut justru diperoleh sebelumnya lewat Inspektorat dalam menerima laporan resmi terkait persoalan ini.

Informasi berhembus dari beberapa media pihaknya memberikan rasa terima kasih atas informasi akurat yang diterimanya dengan adanya informasi publik lewat media pemritaan kini memiliki dasar awal untuk melakukan penelusuran lebih jauh, sahut dia.

Pihaknya akan memfokuskan pemeriksaan pada keabsahan status jabatan para anggota BPD yang diduga merangkap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, aspek pelanggaran administratif dan etikat jabatan di pemerintahan juga akan menjadi indikator utama dalam melakuan penanganan persoalan tersebut.

Seluruh anggota BPD dan perangkat Desa Lokki dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran.

Langkah Inspektorat ini mengacu pada ketentuan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang aturar BPD dan fungsi strategis dalam melakuan tata kelolah pemerintahan Desa.

Peraturan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga mengatur secara netral posisi PPPK sebagai bagian dari ASN. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas fungsi sebagai lidersip.

Jika merujuk pada dua regulasi tersebut, maka dugaan rangkap jabatan ini sebagai persoalan serius. Tidak hanya menyangkut tentang administrasi Desa tetapi juga berpetensi pada kepentingan di lingkup pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan transparan. Inspektorat akan melakuan pengumoulan data dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lokki serta menelusuri dokumen pendukung sebelum mengambil kesimpulan akhir, ungkapnya.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *