Tambang SBB, Penyidik Kejati Maluku Periksa Dua Saksi

Tambang SBB, Penyidik Kejati Maluku Periksa Dua Saksi

Lensaperistiwa.com – Maluku

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 22 April 2026.

Dalam kasus dugaan penyimpangan perizinan tambang izin usaha pertambangan (IUP) milik PT. Gunung Makmur Indah.

Dua sosok penting, yakni koordinator tambang perwakilan Kementerian ESDM Maluku berinisial HH dan Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Syahbandar Pelabuhan Taniwel berinisial AH, diperiksa intensif selama delapan jam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengklarifikasi sejumlah aspek terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Permintaan keterangan ada dua saksi yang diperiksa dalam perkara tambang SBB, sahut Ardy, saat dikonfirmasi wartawan Kamis, (23/04/2026).

Dua saksi yang diperiksa yakni AH, Kepala Wilayah Kerja Syahbandar Pelabuhan Taniwel, serta HH yang merupakan koordinator tambang perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Ardy, penyidik mendalami peran dan tanggung jawab masing – masing saksi, terutama terkait aspek perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan di lapangan.

Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan secara profesional serta transparan. Jumlah saksi yang diperiksa juga berpotensi bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.

Penyidikan masih berjalan dan kami akan mengungkap perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ketus dia dengan nada santun.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *