Korupsi KUR BRI Tiakur, Rp2,8M Sepuluh Tersangka Siap Disidangkan 

Korupsi KUR BRI Tiakur, Rp2,8M Sepuluh Tersangka Siap Disidangkan 

Lensaperistiwa.com – Maluku

Sebanyak 10 tersangka kasus korupsi KUR BRI unit Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diduga merugikan keuangan negara berkisar Rp2,8 miliar segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

Para tersangka akan diadili setelah melewati rangkaian pemeriksaan penyelidikan, penyedikan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) hingga mengikuti proses persidangan lanjutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengatakan seluruh proses penyidikan telah rampung dan saat ini perkara memasuki tahap penuntutan.

“Sudah tinggal satu tahap lagi menuju persidangan. Artinya para tersangka akan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk menjalani proses hukum di persidangan,” sahut Ardy kepada wartawan di Ambon, Senin (08/06/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II telah digelar pada 29 Mei 2026 lalu.

Setelah Tahap II, selesai para tersangka kembali ditahan untuk kepentingan proses penuntutan. Mereka menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 17 Juni 2026.

“Saat ini tim Jaksa Penurut Umum (JPU) sedang merampungkan surat dakwaan sebagai syarat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Ardy.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan menetapkan 10 orang sebagai tersangka, yakni KB selaku mantan Kepala BRI Unit Tiakur, AP yang menjabat sebagai mantri BRI, serta delapan tersangka lainnya berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA yang diduga berperan sebagai perantara atau calo.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon. Mereka sebelumnya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada 9 Februari 2026, jelas Ardy.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan praktik kredit fiktif dengan memanfaatkan data identitas masyarakat. Modus yang digunakan adalah mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui BRI Unit Tiakur secara tidak sah.

Dana KUR yang dicairkan diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, proses pengajuan kredit diduga tidak sesuai prosedur dan menggunakan data nasabah yang tidak memenuhi persyaratan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya pada Desember 2025.

Atas dugaannya, para tersangka dijerat dengan Pasal yang telah tentukan; “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan tentang penggantian kerugian negara.”

Dengan demikan segera dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon, guna proses hukum selanjutnya, publik kini menantikan proses pembuktian di persidangan guna mengungkap secara terang – benerang dugaan penyimpangan penyaluran dana KUR yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *