Mantan Kadis PUPR Maluku Tersangka Korupsi Jalan Danar -Tetoat Rp2,8Miliar

Mantan Kadis PUPR Maluku Tersangka Korupsi Jalan Danar -Tetoat Rp2,8Miliar

Lensaperistiwa.com – Maluku

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu sebagai tersangka kasus proyek pembangunan jalan penghubung Desa Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Penetapan tersangka ditetapskan oleh penyidik Polda Maluku sejak awal April 2026, hal demikan telah melewati tahap penyelidikan penyedikan hingga penetapan tersangka atas kasus tersebut negara dirugikan sekira Rp2,8 Milar.

Sumber terpercaya di Polda Maluku kepada wartawan Minggu,(26/04/2026) menyebut, awalanya Polda Maluku menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Maluku atas kasus ini sejak 2025 silam.

Ia bilang, bukan hanya mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku saja ditetapakan tersangka akan tetapi ada beberapa pejabat juga mengalami hal sama yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiata (PPTK) Rudy W Tuhumury, dan Direktur CV Juren Jaya Noviana Patorane, sahut dia.

Dari angaran nilai proyek sekira 38% dari keseluruhan dana proyek; nilai anggaran Rp7,13Miliar disahkan dan tertandatangan sejak 2023 lalu.

Dalam prosesnya anggaran kontrak proyek mengalami penurunan sebesar Rp7,2 Miliar dari dana awal naum, anggaran tersebut kini dibulatkan menjadi Rp2,8 Miliar setelah melewati pemeriksaan.

Sesuai mekanisme penyidik; mampu memberikan peluang agar seluru fakta di lapangan dapat terungkap secara objektif.

Tersangka tak pernah mangir dari panggilan penyidik, hal demikan pertenda bahwa proses hukum sangatlah dihargai sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara.

“Anggaran telah cair 100% namun pekerjaan tak kunjung tuntas.”

Proyek itu merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang dinyatakan bermasalah.

Perlu diketahui bawa Kadis PUPR Provinsi Maluku mengakhiri purna bakti sejak 2025 dengan laporan LHKPN sebesar Rp7.678.200.000.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *