Puluhan Legislatif DPRD Malteng Dibidik Penyidik Kasus Bansos, Rp9,7M

Puluhan Legislatif DPRD Malteng Dibidik Penyidik Kasus Bansos, Rp9,7M

Lensaperistiwa.com – Maluku

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah aktif maupun non aktif periode 2019–2024 kembali dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait pengumpulan alat bukti perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah di Masohi.

Berdasarkan data yang diperoleh, media ini sedikitnya 30 pejabat masuk radar Kejaksaan Negeri Malteng mereka dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik yang kedua kali guna dimintai kenjelasan namun, dari jumlah yang ada hanya 20 pejabat memenuhi panggilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa 20 pejabat yang hadir dari 30 nama; anggota legislatif DPRD Maluku Tengah aktif dan non aktif maupun Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Malteng hadir untuk dimintai keterangan, sahut Ardy di Ambon Senin, (08/06/2026).

Ia bilang, nama – nama yang hadir berinisial WHP, DH, S, MRT, JO, SP, MT, SP, FS, KO, FJP, HMH, NLA, HH, H, HR, DJS, AMD, AM, dan ML.

Kemudian, JO dan DJS merupakan mantan legislatif non aktif anggota DPRD periode 2019–2024, sedangkan AMD saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Tengah.

Pemeriksaan terhadap para pejabat dilingkup Kabupaten Maluku Tengah akan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Kota Masohi.

“Yang dijadwalkan oleh Kejari Malteng sebanyak 30 pejabat, namun yang menghadiri panggilan penyidik adalah 20 pejabat guna dimintai keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya; sejumlah pejabat lingkup Kabupaten Maluku Tengah ikut dimintai kenjelasan oleh Kejari Malteng seperti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua l DPRD Malteng, kemudian beberpa anggota legislatif aktif dan non aktif, DPRD Malteng, PJ Bupati Maluku Tengah Prode 2022-2023 Muhamad Marasabessy, Sekda Malteng Rakib Sahubawa Priode sebelumnya menjabat sebagai Pj Bupati Priode 2023-2025.

Diketahui, pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 senilai Rp9,7 miliar.

Kasus yang kini memasuki tahap krusial tersebut terus didalami oleh tim penyidik Kejari Maluku Tengah dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat didalamnya.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *