Pancuri Kepeng! DD – ADD Wonrely MBD, Sekdes Bendahara di Vonis Berbeda

Pancuri Kepeng! DD – ADD Wonrely MBD, Sekdes Bendahara di Vonis Berbeda

Lensaperistiwa.com Ambon “Pancuri kepeng,” Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wonrely, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), tahun anggaran 2020, dua terdakwa di jatuhi hukuman atau di vonis berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya dihukum lantaran “sambunyi kepeng Negara” sebesar Rp 900 juta lebih, dengan terdakwa Rudi Petrus Zakarias ia merupakan Sekretaris Desa (Sekdes), dihukum sesuai amar putusan 3,6 tahun penjara dan bendahara Desa Magdalena Paulus di jatuhi 3 tahun namun hukuman keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun penjara.

Sebelum menjatuhi hukuman penjara, Majelis Hakim menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

“Mengadili Rudi Petrus Zakarias Sekertaris Desa (Sekdes), selama 6 bulan dan Magdalena Paulus selaku bendahara Desa di jatuhi hukuman 3 tahun, ketus, Hakim ketua Agus Chayo Mahendra didampingi dua Hakim Anggota lainnya dalam sidangan Pengadilan Negeri Ambon, 09 April 2025 kemarin.

Selain pidana, kurungan badan terdakwa Rudi Petrus Zakarias
dibebankan membayar denda “kepeng” pengganti sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan badan serta dibebankan bayar uang pengganti sebesar Rp 561 juta sekian, supsider 1,2 tahun kurungan badan.

Sementara terdakwa Magdalena didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 437 juta sekian subsider 1 tahun penjara.

Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum ( JPU) maupun Kejari MBD Wonreli, Johanes Felubun maupun penasehat hukum kedua terdakwa, Joemico Syranamual dan Morits Latumenten menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *