Pancuri Kepeng! 6,2 Miliar PT. Tanimbar Energi Direktur – Bendahara Ditahan Jaksa

Pancuri Kepeng! 6,2 Miliar PT. Tanimbar Energi Direktur – Bendahara Ditahan Jaksa

Lensaperistiwa.com KTT Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan dua tersangka “Pancuri Kepeng” Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kasus Dugaan Penyelagunaan Kepeng Negara di PT. Tanimbar Energi yang Bersumber dari dana APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Kedua tersangka merupakan pekerja di PT. Tanimbar Energi Tahun 2019 – 2023 berinisial JL berstatus Direktur dan KL berstatus Bendahara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Dadi Wahyudi, kepada wartawan Selasa, (15/04/2025), pihaknya menyebutkan? Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan yang di layangkan dan diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT.

Berdasarkan surat perintah tersebut maka penetapan tersangka telah di lakuan. Atas dasar itulah; Negara mengalami kerugian Rp. 6.251.566.000,00, dalam kasus “Makan Pancuri Kepeng Negara” tentang penyimpanan Kepeng PT. Tanimbar Energi, sahut Wahyudi.

Menurutnya, penetapan keduanya telah melewati hasil pemeriksaan penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT, dengan laporan hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Daerah oleh Inspektorat di Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Untuk menindaklanjuti kasus ini Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, menyebut Penetapan keduanya merupakan kelanjutan dari Tindakan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri KKT.

Perkara ini, telah melewati rangkaian pemeriksaan yang berpatokan pada suarat perintah penyidikan oleh Kejaksaan yang mana telah melewati berbagai pemeriksaan penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Kami akan segera merampungkan berkas – berkas pemeriksaan dalam perkara tersebut untuk di tindak lanjuti ke tahap II dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna proses hukum sampai melewati persidangan pada Pengadilan Negeri Ambon nantinya, ketusnya mengakiri.(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *