Pelaku Utama! Penganiayaan di Kabauw Ditangakap

Lensaperistiwa.com Ambon “Kasus penganiayaan terjadi 01 April 2025 lalu di Negri Kabauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kini mendapat titik terang, Kasus ini terungkap setelah Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), melakukan dan menyelidik perkara hingga menahan pelaku berinisial ARK remaja (17 tahun) sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 22.00 WIT di depan Mushollah Asapary, Negeri Kabauw mengakibatkan korban AT, yang kini berusia 18 tahun terluka parah dengan di pukul dan di siksa mengunakan Senjata Tajam (Sejam).
Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janete S Luhukay mengungkapkan, 14 April 2025 benar kronologi kasus itu terjadi beberapa waktu lalu di Kabauw Maluku Tengah, sejauh ini tim Satreskrim Polres Ambon telah melakukan penyelidikan dengan mengumpul sejumlah barang bukti dan telah menahan tersangka, sahut Luhukay.
Perkara tersebut saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Ambon dan sudah dinaikkan status penyelidikan hingga tersangka utama dengan surat Laporan Polisi nomor LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku/Polresta Ambon/Polda Maluku.
Atas perbuatan pelaku ia di jerat dengan Undang – Undang Pasal 351 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHPidana dan Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan ayat (2), yang mengatur jika akibat penganiayaan menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya berubah hingga 5 tahun penjara.
Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan di bawah penanganan pihak Aparat Penegak Hukum.”(*)