Korupsi ADD/DD Tiouw enam Terdakwa Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa 

Korupsi ADD/DD Tiouw enam Terdakwa Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa 

Lensaperistiwa.com – Maluku

Sidang lanjutan kasus duggan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2020–2022 di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada enam (6) terdakwa.

Putusan dibacakan lewat sidang yang berlangsung Senin (20/04/2026) oleh majelis hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya.

Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus tersebut.

Dalam amar putusan, yang di bacakan majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa utama, mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tiouw, Agustinus Pieterzs, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 jt subsider 60 hari kurungan,” sahut hakim

Selain pidana penjara, kata Hakim, Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp621 jt.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, apa bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya masing – masing dijatuhi pidana 2 tahun penjara, yakni Herny Kaitjily, Greny Helmi Hengst, Theo Matahelemual, Benhur Palijama, dan Stela Pietersz.

“Untuk denda, Herny Kaitjily dan Greny Helmi Hengst masing – masing dikenakan Rp50 jt subsider 50 hari kurungan, sedangkan Theo Matahelemual, Benhur Palijama, dan Stela Pietersz dikenakan denda Rp100 jt subsider 50 hari kurungan,” ketus hakim ketua.

Lebih lanjut, kelima terdakwa juga dibebani pembayaran uang pengganti dengan rincian: Greny Helmi Hengst Rp39 jt (subsider 3 bulan penjara), Herny Kaitjily Rp83 jt (subsider 6 bulan penjara), Theo Matahelemual Rp14 jt, Stela Pietersz Rp21 jt, dan Benhur Palijama Rp207 jt (subsider 1 tahun penjara).

Sekedar tau, vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Saparua, yang sebelumnya menuntut Agustinus Pieterzs 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara lima terdakwa lainnya dituntut antara 3 hingga 3 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Theo Matahelemual melalui kuasa hukumnya, Max Manuhutu, menyatakan masih pikir – pikir.

Sedangkan lima terdakwa lainnya, termasuk Agustinus Pieterzs, melalui kuasa hukum Rony Samloy, menyatakan menerima putusan majelis hakim.(*)

lensaperistiwa

Related articles

Terselubung Korupsi Rp3,5 Miliar Kadis DLHP Kota Ambon Didemo GPPK Maluku  Lensaperistiwa.com Maluku Kamis, (16/04/2026) Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku melakuan aksi demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sekira pukul 10.00 WIT mereka menuntut pihak Kejaksaan agar segerah usut dugaan korupsi dan penggelapan uang negara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon senilai Rp3,5 Miliar tahun 2023.  Demo itu mendapat respon positif dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menemui masa aksi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menerima pendemo sembari menyampaiakan sebagai lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku sangat menghormati dan tidak membatasi argumen yang disampaikan.  “Kami, menerima dengan senang hati asalkan memiliki data yang valid atas penyampaian yang di sampaikan lewat poin – poin tuntutan.*  Jika aspirasi ini kemudian ditindak lanjuti oleh Kejati Maluku maka, harus mempunyai data lengkap sebap tidak kemungkinan lembaga Adhyaksa Maluku melakuan penelusuran kasus tanpa bukti yang jelas, sahut dia.  “Saya sampaikan nanti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku perihal aksi ini.”  Kordinator Lapangan (Korlap) Hamka Kilien menyampaikan Kasus Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon sampai dengan detik ini belum juga tuntas alias ada praktek manipulatif dan cara kotor yang diperbuat oleh pejabat publik dengan melakuan penggelapan uang negara, “borok duggan korupsi harus di usut oleh oknom Aparat  Penegak Hukum” (APH) Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai repesentatif guna menyelidiki kasus tersebut.  Korlap menyebut mantan Kepala BPKAD Pemkot Ambon Apries Benel Gaspersz harus diadili dipanggil dan diperiksa terkait kasus Rp3,5 Miliar.   “Ini bukan atas unsur politik dan organisasi, akan tetapi atas dasar cinta dan kemanusiaan terhadap Kota bertajuk Manise ini, (GPPK) Provinsi Maluku berpatokan pada kajian ilmiah yang bersumber dari data Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Maluku lewat temuan yang telusuri berkisar Miliaran Rupiah.” Sahut korlap.  Lanjutnya, mantan Kepala BPKAD Apries Benel Gaspersz sekarang legalitas sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.  Pihaknya meminta agar kasus ini  didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mingupas dan mengungkap kasus korupsi Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon.  Beberapa poin tuntutan yang disampaikan pendemo.  1) Meminta dan mendesak Kejati Maluku agar segera memanggil dan memeriksa Apries Benel Gaspersz, atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di BPKAD kota Ambon tahun 2023 dengan potensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp.3,5 Miliar.   2) Mendesak Kejati Maluku segera melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.    3) Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.   4) Mendesak Walikota Ambon segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apries Benel Gaspersz dari jabatan, ketus Korlap.(*)

Terselubung Korupsi Rp3,5 Miliar Kadis DLHP Kota Ambon Didemo GPPK Maluku Lensaperistiwa.com Maluku Kamis, (16/04/2026) Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku melakuan aksi demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sekira pukul 10.00 WIT mereka menuntut pihak Kejaksaan agar segerah usut dugaan korupsi dan penggelapan uang negara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon senilai Rp3,5 Miliar tahun 2023. Demo itu mendapat respon positif dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menemui masa aksi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menerima pendemo sembari menyampaiakan sebagai lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku sangat menghormati dan tidak membatasi argumen yang disampaikan. “Kami, menerima dengan senang hati asalkan memiliki data yang valid atas penyampaian yang di sampaikan lewat poin – poin tuntutan.* Jika aspirasi ini kemudian ditindak lanjuti oleh Kejati Maluku maka, harus mempunyai data lengkap sebap tidak kemungkinan lembaga Adhyaksa Maluku melakuan penelusuran kasus tanpa bukti yang jelas, sahut dia. “Saya sampaikan nanti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku perihal aksi ini.” Kordinator Lapangan (Korlap) Hamka Kilien menyampaikan Kasus Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon sampai dengan detik ini belum juga tuntas alias ada praktek manipulatif dan cara kotor yang diperbuat oleh pejabat publik dengan melakuan penggelapan uang negara, “borok duggan korupsi harus di usut oleh oknom Aparat Penegak Hukum” (APH) Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai repesentatif guna menyelidiki kasus tersebut. Korlap menyebut mantan Kepala BPKAD Pemkot Ambon Apries Benel Gaspersz harus diadili dipanggil dan diperiksa terkait kasus Rp3,5 Miliar. “Ini bukan atas unsur politik dan organisasi, akan tetapi atas dasar cinta dan kemanusiaan terhadap Kota bertajuk Manise ini, (GPPK) Provinsi Maluku berpatokan pada kajian ilmiah yang bersumber dari data Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Maluku lewat temuan yang telusuri berkisar Miliaran Rupiah.” Sahut korlap. Lanjutnya, mantan Kepala BPKAD Apries Benel Gaspersz sekarang legalitas sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon. Pihaknya meminta agar kasus ini didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mingupas dan mengungkap kasus korupsi Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon. Beberapa poin tuntutan yang disampaikan pendemo. 1) Meminta dan mendesak Kejati Maluku agar segera memanggil dan memeriksa Apries Benel Gaspersz, atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di BPKAD kota Ambon tahun 2023 dengan potensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp.3,5 Miliar. 2) Mendesak Kejati Maluku segera melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. 3) Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. 4) Mendesak Walikota Ambon segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apries Benel Gaspersz dari jabatan, ketus Korlap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *