Korupsi ADD/DD Tiouw enam Terdakwa Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa

Lensaperistiwa.com – Maluku
Sidang lanjutan kasus duggan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2020–2022 di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada enam (6) terdakwa.
Putusan dibacakan lewat sidang yang berlangsung Senin (20/04/2026) oleh majelis hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus tersebut.
Dalam amar putusan, yang di bacakan majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa utama, mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tiouw, Agustinus Pieterzs, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 jt subsider 60 hari kurungan,” sahut hakim
Selain pidana penjara, kata Hakim, Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp621 jt.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, apa bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambahnya.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya masing – masing dijatuhi pidana 2 tahun penjara, yakni Herny Kaitjily, Greny Helmi Hengst, Theo Matahelemual, Benhur Palijama, dan Stela Pietersz.
“Untuk denda, Herny Kaitjily dan Greny Helmi Hengst masing – masing dikenakan Rp50 jt subsider 50 hari kurungan, sedangkan Theo Matahelemual, Benhur Palijama, dan Stela Pietersz dikenakan denda Rp100 jt subsider 50 hari kurungan,” ketus hakim ketua.
Lebih lanjut, kelima terdakwa juga dibebani pembayaran uang pengganti dengan rincian: Greny Helmi Hengst Rp39 jt (subsider 3 bulan penjara), Herny Kaitjily Rp83 jt (subsider 6 bulan penjara), Theo Matahelemual Rp14 jt, Stela Pietersz Rp21 jt, dan Benhur Palijama Rp207 jt (subsider 1 tahun penjara).
Sekedar tau, vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Saparua, yang sebelumnya menuntut Agustinus Pieterzs 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara lima terdakwa lainnya dituntut antara 3 hingga 3 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Theo Matahelemual melalui kuasa hukumnya, Max Manuhutu, menyatakan masih pikir – pikir.
Sedangkan lima terdakwa lainnya, termasuk Agustinus Pieterzs, melalui kuasa hukum Rony Samloy, menyatakan menerima putusan majelis hakim.(*)







