Kejati Maluku, Kasus Covid-19 dan Kwarda Pramuka Akan Diusut

Kejati Maluku, Kasus Covid-19 dan Kwarda Pramuka Akan Diusut

Lensaperistiwa – Ambon

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani. Siapa pun yang terindikasi terlibat dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Saat ini terdapat dua perkara yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020–2021 yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp19 miliar, serta dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku tahun 2022 senilai Rp2,5 miliar.

Dalam kasus anggaran Covid-19, nama Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, yang juga menjabat Ketua Satgas Covid-19 Maluku, disebut-sebut terindikasi terlibat. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum diperiksa, berbeda dengan sejumlah pimpinan OPD lainnya yang lebih dulu dimintai keterangan.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, menegaskan kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan terus berjalan.

“Masih tahap penyelidikan, baik kasus Covid-19 maupun Kwarda Pramuka. Soal siapa pun yang terlibat, tentu akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Diky kepada wartawan Kamis, (22/01/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus yang ditangani. Proses tersebut, kata dia, dilakukan secara profesional dan mengedepankan kehati-hatian.

“Kalau ada bukti, tentu kita lanjutkan. Kalau tidak, kita tetap profesional. Yang jelas, kedua kasus ini masih berproses dan sejauh ini sudah sejumlah pihak dimintai keterangan,” tutupnya.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *