Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu, 16 Paket Narkotika Disita

Lensaperistiwa.com – Maluku
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Subdit III berhasil menangkap dan mengamankan dua terduga pelaku diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Teluk Ambon, kota Ambon Sabtu, (25/04/2026).
Kedua terduga masing-masing berinisial VAL (20) dan HM (15) diamankan Polisi sekitar pukul 23.20 WIT di Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Motor.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Tim Opsnal menerima informasi sekira pukul 18.00 WIT, kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku.”
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil diduga barang terlarang yakni sabu disimpan dalam plastik bening disaku celana salah satu terduga pengguna. Selain itu Polisi juga amankan sejumlah barang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 38 plastik klip kosong, satu unit ponsel iPhone 13, dua kaca pireks, dua sedotan, satu alat hisap (bong), serta dua korek api gas.
Semua barang bukti bersama kedua terduga pemilik narkotika telah diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan peran masing-masing termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Polisi akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna memastikan kandungan narkotika tersebut.
Kasus ini, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana tergantung pada hasil pengembangan penyidikan, termasuk dugaan kepemilikan barang haram tersebut.
Umasugi menegaskan kasus ini akan di tangani secara serius oleh Polda Maluku dalam meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah rawan, serta mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi terkait dengan peradaran narkotika di lingkungan sosial masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap obat terlarang tersebut” tegas dia.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkotika di daerah. Respons cepat atas informasi masyarakat menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.(*)







