Skema Pinjaman Rp1,5 T Ditanggapi Ketua DPRD Maluku

Skema Pinjaman Rp1,5 T Ditanggapi Ketua DPRD Maluku

Lensaperistiwa.com Ambon

Spekulasi Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam waktu dekat akan mengajukan pinjaman sebesar Rp1,5 triliun pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hal demikian mendapatakan respon dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, ST.

Watubun menyebut dana pinjaman Rp1,5 triliun akan dicermati dalam skema yang telah di tetapkan. Harus melakuan transparansi; jika tidak? Bisa berdampak pada gejolak baru di tata pemerintahan. Maka, harus mendapatkan persetujuan dari lembaga DPRD.

Jika tidak sesuai, dengan harapan maka sah – sah saja kenapa tidak bisa? Kalau to sesuai, kenapa tidak?” sahut Watubun kepada sejumlah wartawan Jumat, 12/11/2025) di rumah rakyat Karang Panjang Ambon.

Watubun, dengan tegas menolak anggapan bahwasanya dirinya menghambat langkah pemerintah daerah provinsi Maluku. Lembaga DPRD memiliki kewenangan penuh dalam merumuskan dan menyetujui anggaran apakah? Yang di skema oleh Gubernur Maluku, sehingga setiap keputusan harus melalui kajian dan rancangan yang baik dalam tata kelola keuangan yang baik,

Ia meminta publik tidak terprovokasi oleh opini yang menyudutkan DPRD, karena lembaga tersebut hadir untuk memastikan penggunaan anggaran. Harus berpatokan pada kepentingan rakyat dan berpihak kepada seluruh rakyat Maluku.

Rumusan kebijakan anggaran yang ada terdapat 47 penyelenggara pemerintahan dalam hal ini? Gubernur, wakil gubernur, dan seluruh anggota DPRD yang wajib memastikan dana publik digunakan dan di kucurkan oleh Pemda untuk kepentingan masyarakat dan merujuk pada pembangunan yang berkelanjutan, ujarnya.

Ada Undang – Undang yang mengatur tentang dana pinjaman pemerintah daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Meskipun demikian, peraturan pelaksanaannya telah mengalami perubahan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 sebagai pengganti PP Nomor 56 Tahun 2018. Peraturan ini menjelaskan sumber, jenis, dan tata cara pengajuan serta pengelolaan pinjaman daerah maupun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang mencabut PP Nomor 56 Tahun 2018 sebelumnya. Dan PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, yang mengatur sumber penerimaan pembiayaan daerah dari pinjaman.

Ia juga menepis isu ada sejumlah masukan kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk tidak mendengar usulan DPRD. “Jika ada yang katakan bahawasanya Gubernur tidak perlu menanggapi usulan atau pendapat DPRD terkait pinjaman itu ya silahkan, tetapi ingat? Setiap kebijakan gubernur harus melalui restui lembaga wakil rakyat harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Maluku, ujar ketua DPD PDIP Maluku ini.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *