Rahakbauw, “Sunat” Anggaran oleh PUPR Tak Sesuai Prosudural

Rahakbauw, “Sunat” Anggaran oleh PUPR Tak Sesuai Prosudural

Lensaperistiwa.com – Ambon

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Richard Rahakbauw menyeoroti persoalan terkait dengan “sunat” anggaran dan blanja dinas yang di lakuan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, dari pemotongan anggaran yang ada Rahakbauw menilai; tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

Pihaknya kepada sejumlah wartawan di rumah rakyat Karpan Ambon usai melakukan rapat bersama dengan dinas terkit Jumat, (11/04/2025).

Menurutnya terjadi pemotongan anggaran bukan serta merta di lakuan begitu saja namun ada prosudural dan tata aturan yang harus di ikuti sesuai dengan asas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22 Tahun 2018 dan aturan lain yang merujuk pada anggaran di lingkup PUPR.

Ia menyebutkan biyaya pengawasan merujuk pada nilai anggaran yang “fantastis” berkisar Rp.100. 000 000 sebagian di antaranya 53 persen kemudian anggaran lain berkisar Rp.250.000.000 hingga Rp. 500.000.000 di pergunakan untuk hal yang bermanfaat 23% saja yang di peruntungan.

Kendati demikian dalam realisasi pelaksanaannya, PUPR hanya menerapkan secara terbuka 15% hal demikian menurut Rahakbauw menjadi tanda tanya besar? Apakah sesuai jalurnya atau? Tidak.

Rahakbauw menyebut “sunat” anggaran yang di lakuan oleh Dinas Perumahan, kemudian Dinas lain seperti Dinas Perikanan, dan Dinas Pertanian tidak sesuai dengan tata aturan yang ada.

“Potong” anggaran berdampak pada biaya perjalanan dinas dan pengawasan proyek, baik proyek aspirasi (pokir) maupun proyek reguler.

4 Komisi DPRD Provinsi Maluku akan melakukan rapat bersama, melibatkan dinas terkait guna membahas hal dimaksud, ketus Politisi senior Partai Golkar itu.(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *