Pelaku Pembunuhan Hamsi. Di Tangkap Reskrim Polres Lubuk Linggau

Lensaperistiwa.com LUBUK LINGGAU- Tim gabungan Polda Jawah Tengah dan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau, meringkus pembunuh terhadap pemborong di Lubuk Linggau.
Diketahui tersangka yakni Makmur warga Musi Rawas Utara (Muratara) yang ditangkap tanpa perlawanan di salah satu kontrakan di Kelurahan Mersi, Kabupaten Banyumas Purwokerto Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis 17 April 2025 sekira pukul 20.00 wib
Buronan yang sudah delapan bulan di tangkap karena diduga melakukan pembunuhan terhadap pemborong asal Lubuk Linggau yakni Hamsi
Akibat warga Kelurahan Jogoboyo meninggal secara tragis dengan mengalami luka tusuk, pada Minggu, 25 Agustus 2024, diketahui sekira pukul 17.30 WIB
saat di Konfirmasi sama awak media Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi didampingi Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar membenarkan untuk tersangka masih di perjalanan menuju Polres Lubuk Linggau dan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.(21/4/2025)
“Tersangka berhasil diamankan di rumah temannya. Sedangka kakak kandungnya R (DPO) masih dalam pengejaran”. Ungkap Kasat Reskrim
Selama ini dalam pelariannya tersangka mengangur, dan pengungkapannya berasal dari barang bukti yang ada yakni kamera CCTV
Dijelaskan Kasat Reskrim dugaan sementara untuk motipnya berdasarkan keterangan pelaku bahwa pelaku merasa marah/kesal dan sakit hati karena pamanya yang bernama A dikeroyok oleh korban dan kawan-kawan
Saat paman korban mengecek pembangunan di kantor Kemenag Kabupate Musi Rawas Utara pada 20 Agustus 2024. Selanjutnya keesokan harinya 21 Agustus 2024 tersangka M dan kakak kandungnya R (DPO) merencanakan untuk balas dendam dengan cara membawa senjata tajam jenis pisau dari rumahnya
“Lalu mengikuti dan memantau aktivitas keseharian korban selama 4 hari. Selanjutnya pada 25 Agustus 2024 tersangka M dan R (DPO) duduk disalah satu pondok yang berada di ujung Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau”. Ungkap Kasat
Setelah melihat korban sedang berjalan menggunakan sepeda motor saat itu juga para tersangka membuntuti korban dan saat dijembatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau
“Tersangka M sempat menegur korban dengan perkataan “Lup, Ngapo Awak Ngeroyok A”, lalu dijawab oleh korban H “Ngapo Kau M” dan saat itu juga tersangka M langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan ditusukkan dibagian punggung korban sebanyak satu kali dan setelah itu para tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian”. Papar Kasat
Saat berada di jembatan pertamina tersangka M membuang senjata tajam jenis pisau ke sungai kelingi dan setelah dibuang tersangka M pergi menuju Terminal Atas yang berada disamping Polres Lubuk Linggau lalu memberhentikan Bus Tujuan Pulau Jawa, setelah tersangka M menaikki Bus tersebut
“Pelaku R (DPO) pergi membawa sepeda motor yang digunakan saat melakukan pembunuhan tersebut”. Sambungnya
Di tambah Kasat untuk penangkapan bermula inpormasi dari masyarakat kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi serta melakukan olah TKP dan mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV di seputaran TKP tempat kejadian perkara.
Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku pembunuhan tersebut adik kakak yang bernama M dan R, yang kemudian dilakukan Gelar perkara dengan dipimpin Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K.,M.A.P menaikan status perkara ketahap penyidikan,
Setelah itu Tim Macan Linggau melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku M yang buron selama 8 Bulan, yang kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku M berada di Kabupaten Banyumas Purwokerto Provinsi Jawa Tengah,
Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Macan Linggau dengan dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Suwarno dan anggota pergi menuju ke Kabupaten Banyumas Purwokerto dengan berkordinasi dengan IPDA Bayu Prasetyo, S.H selaku Katim Resmob ekswil Banyumas Jatanras Polda Jateng.(Korwil)