Korupsi Rp633 jt APBDes Ohoi Watkidat Kei Besar Ditahan Polres Malra

Korupsi Rp633 jt APBDes Ohoi Watkidat Kei Besar Ditahan Polres Malra

Lensaperistiwa.com – Ambon

Polres Maluku Tenggara telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Desa Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, 06 November 2025.

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menyampaikan dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 63 orang saksi, 1 orang ahli dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen.

Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara terdapat kerugian negara sebesar tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.385.690.000,00 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 247.680.500.00 total Rp. 633.370.500.00

“Untuk perkara ini, tersangka masing- masing berinisial J.F selaku Kepala Ohoi Watkidat dan B.F selaku Kaur Keuangan Bendahara Ohoi Watkidat, yang mana keduanya mengelola keuangan Desa Ohoi tanpa melibatkan perangkat Ohoi lainya sehingga terjadi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan adanya pembalanjaan fiktif, marak up (permahalan harga) dan kekurangan belanja atas nota mapaun kwitansi belanja yang dilampirkan dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi Watkidat,” jelas Kapolres.

Lebih jauh, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan rekomendasi gelar perkara setelah memperoleh lebih dari 2 dua alat bukti.

Atas perbuatan keduanya diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2023 berkas perkara kedua tersangka telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara guna proses hukum lebihlanjut,” pungkas Kapolres.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *