Kasus Bansos Malteng Masih Didalami Hingga Penetapan Tersangka

Lensaperistiwa.com – Masohi
Penanganan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Maluku Tengah tahun 2023 senilai Rp 9,7Milir masih ditangani oleh penyidik Kejari Malteng setelah melewati pemeriksaan saksi-saksi. Sekira ratusan saksi telah di periksa termasuk pejabat publik di lingkup Kabupaten bertajuk Pamahanunusa tersebut.
Hingga kini Kejari Malteng masih menunggu hasil audit investigatif dan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah.
Memasuki bulan ketujuh penangan perkara tersebut mulai bisu. Penyidik kini fokus melengkapi alat bukti sambil menunggu hasil resmi audit internal kejaksaan sebelum penetapan tersangka.
Dari pemeriksaan saksi pejabat internal Kecamatan, Aparatur Sipil Negara (ASN) mapun politisi hingga orang penting di Pemprov Maluku juga diperiksa seperti, mantan Pj Bupati Rakib Sahubawa, mantan Pj Bupati Muhamad Marasabessy, ia merupakan mantan kadis dinas PUPR Provinsi Maluku dan masih banyak pejabat yang terlibat diperiksa.
Kepepastin penyidikan, tim penyidik telah menggeledah sejumlah loksi guna mengumpulakan data otentik perkara tersebut.
Kabar lain berhembus muncul dugaan terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 518-393 Tahun 2023 yang disebut-sebut palsu memicu tanda tanya?? Besar atas legalitas penyaluran anggaran miliaran rupiah ini.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maluku Tengah Yudha Warta Prambada Aryanto kepada Pers melalui via WhatsApp Minggu, (17/05/2026), menyebut?
Kasus Dana Bansos Malteng yang diperkirakan menguras anggaran hingga Rp9,7Miliar tersebut masih terus didalami oleh Kejaksaan Negeri Malteng di Masohi setelah melewati tahap-tahap pemeriksaan saksi; Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Mateng) pastika menuntaskan kasus ini, “masih bergulir,” kata dia.
Jika kedapatan dalam perkara ini keterlibatan siapa saja naik pejabat politisi yang terlibat maka tidak dipastikan ditetapakan sebagai tersangka, “kami dalami perkara ini sampai tuntas” ketus dia.(*)







