Apresiasi, Lama DPO Akhirnya Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Noval Big Bos Sabu

Apresiasi, Lama DPO Akhirnya Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Noval Big Bos Sabu

LabuhanbatuLensaperiatiwa.com-Apresiasi di tujukan untuk Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil Menangkap big bos Bandar sabu yang sudah hampir 2 tahun menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polda Sumut.

 

Keberhasilan ini tidak lepas dari Kinerja Sat resnarkoba Polres labuhanbatu yang di Komandoi AKP Hardiyanto SH MH yang mampu memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi.

 

‎Terbukti Sat resnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran sabu yang di kendalikan Noval Sipahutar,

‎Pada Hari Sabtu Tgl 20 Juni 2026 Pkl 22.00 Wib di Jl. Ahmad doyan Link II Kampung toba Kelurahan Aek kanopan timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara

‎Personil yang melakukan Penangkapan dipimpin Kanit 1 Satnarkoba IPDA Sastrawan Ginting dan Katim 2 unit 1 AIPTU Sumedi dan personil unit 1.

 

‎‎Berhasil menangkap big bos Sabu

‎NOVAL SIPAHUTAR,Laki Laki, (32 thn), Islam, Mocok-mocok, alamat Jl. Ahmad doyan Link II Kampung toba Kelurahan Aek kanopan timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

‎Adapun barang bukti yang ditemukan

‎• 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 2.03 Gram/Brutto.

• 1 (satu) buah kotak rokok Commodore

• 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna ungu

• Uang sebesar Rp. 2.200.000.

 

‎Atas keterangan Pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki bernama AL(Dalam Lidik)

‎Selanjutnya Pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

 

Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.

( sutrisno )

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *