Korupsi Dana Gempa Malteng Rp167 Miliar, Jaksa Garap Dua Pejabat 

Korupsi Dana Gempa Malteng Rp167 Miliar, Jaksa Garap Dua Pejabat 

Lensaperistiwa.com – Maluku

Penyidik Kejati Maluku kembali memeriksa mantan Plt Kepala BPBD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), atas dugaan penyalahgunaan dana siap pakai untuk bantuan perbaikan dan pembangunan rumah rusak pasca gempa bumi 2019.

 

Plt Kapala BPBD Malteng, Bob Rahman alias RB, menjalani pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, serta melibatkan sejumlah saksi kunci lainnya dalam dugaan korupsi dana gempa senilai Rp167 miliar.

 

Bob Rahman, diketahui menjabat Plt Kepala BPBD Malteng pada 2018-2020. Ia diperiksa selama 12 jam, mulai pukul 10.00 WIT hingga 21.45 WIT.

 

Bukan hanya Plt Kepala BPBD yang diperiksa, namun penyidik Kejati Maluku juga memeriksa Bendahara Pengeluaran BPBD Malteng berinisial ERT.

 

Ardy, juru bicara Kejati Maluku, mengatakan kalau pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana gempa di Malteng.

 

“Kemarin Selasa 30 Juni 2026 tim penyidik kembali memeriksa dua saksi terkait kasus dana Gempa di Malteng,” kata Ardy.

 

Ia menjelaskan kalau penyidik masih memanggil saksi lain untuk mendalami kasus yang diduga melibatkan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BNPB pusat tersebut.

 

Oleh karena itu, penyidik Kejati Maluku terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi dana gempa ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bencana yang sangat besar ini.

 

Sementara, Bob Rahman membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya dan lima saksi lainnya terkait anggaran penanganan gempa yang sumber dananya berasal dari BNPB pusat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

 

“Kaitannya dengan dana Gempa 2019. Anggaran Gempa itu bernilai Rp167 miliar. Katanya ada penyimpangan, namun bagi kami, kami tegaskan tidak ada. Semuanya berjalan atau realisasi dengan benar,” katanya saat ditemui usai pem pemeriksaan pada Senin, 22 Juni 2026.

 

Bob menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk penanganan rumah rusak berat maupun ringan pasca gempa 26 September 2019.

 

“Penanganan itu salah satunya, soal penanganan rumah rusak baik berat maupun ringan. Rusak ringan yang banyak. Intinya, kami ikuti dan akan kami jelaskan sesuai realisasi. Kami BPBD Malteng punya integritas ASN

profesional,” sebelumnya Sekda Maluku Sadlie le teleh di periksa dalam kasus ini.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *