Putusan MA Hak Atas Tanah Keluarga Sarimanela! DPRD Berih Solusi

Lensaperistiwa.com – Maluku
Agenda Komsi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku bersama dengan keluarga Sarimanela dan beberapa dinas terkait guna membahas terkait dengan aset hak atas tanah keluarga Sirmanela berloksi di negeri Paso Kecamatan Baguala Kota Ambon rapat dipimpin ketua komsi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Silihin Buton didampingi dua anggota lainnya Kamis, (23/04/2026).
Dalam rapat tersebut keluarga Sirmanela menyoroti terkait hak atas putusan pengadilan atas tanah yang di miliki keluarga besar Simarnela yang belum memenuhi siarat sah, padahal secara struktural telah menang di Mahkamah Agung RI kemudian membuka kembali kisah panjang sengketa lahan yang bergulir beberpa dekade belakangan.
Secara hukum posisi keluarga Sarimanela sebenarnya tak terbantahkan hak perkara telah dimenangkan secara konstitusional di tiga tahap peradilan, awal dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Ambon pada tahun 2009, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar pada tahun 2010, di Mahkamah Agung RI telah terselubung berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tak hanya itu, sejak 2012 lalu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku juga telah mengeluarkan putusan resmi yang mana telah mencabut status sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan luas tanah 54 ribu meter persegi; secara hukum, lahan tersebut telah menjadi hak milik sah keluarga Sarimanela.
Perwakilan keluarga; Aldi Sarimanela, menyebut proses administrasi yang ada kini justru menjadi pemicu penghambat proses pengurusan keluarga dan sering diintimidasi oleh instansi lain tanpa kejelasan.
“Kami diminta ke bagian Aset Daerah lalu diarahkan ke Biro Hukum kemudian diarahakan kembali lagi? Selesai berulang kali seperti ini. Kami hanya ingin kepastian,” sahut dia dengan nada kecewa.
Dari problematika tersebut menuai sorotan wakil rakyat Sekertaris Komsi l DPRD Provinsi Maluku Nina Batuatas, menilai lambanya proses tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang tak manusiawi.
Masalah ini “telah bergulir kurang lebih 14-15 tahun, yang paham hukum sajalah memahami dan mencermati akar masalah tersebut bagaimana dengan rakyat kecil? Jangan dipersulit prosesnya. Kan, putusan telah inkracht, oleh Mahkamah Agung RI seharusnya dipermudah,” akui dia.
Ia katakan tidak ada oknum yang memperlambat proses sementara berlgurlir serta mendesak Gubernur Maluku agar melihat hal dimaksud dengan memberikan perhatian khusus atas masalah ini, katanya.
Diwaktu yang sama Ketua Komsi l DPRD Maluku Solihin Button menegaskan persoalan ini sebenarnya sederhana menurutnya status hukum atas tanah telah jelas, dan tersisa hanyalah Langkah administratif dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Cukup keluarkan surat atas tanah ini kan; bukan aset pemerintah tinggal BPN menerbitkan sertifikat baru atas tanah tersebut,” kata dia dengan nada lembut.(*)







