Polemik ‘Korupsi’ Koperasi TKBM Bergulir di Meja Hukum

Lensaperistiwa.com – Ambon
Kasus yang terjadi pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kota Ambon, kini seakan – akan tidak berkesudahan, pasalnya saling lapor dan menuduh antara anggota biasa dengan pengurus kopersi sepertinya hal tersebut telah menjadi atensi kebiasaan pada lembaga tersebut.
Polemik ini, membuat salah satu Mandor, Andry Aryanto ( AA ) juga terlibat dalam maslah penyelewengan dana TKBM. Dari hal tersebut terjadi saling ngotot dan lapor antara pekerja kopersi; tepat pada 07 Januari 2020, anggota 17 yang di pimpin oleh Ilyas Lassa ( IL ) telah melakuakan pelaporan ke Ditreskrimum Polda Maluku dengan nomor LP-B/03/I/2020/MALUKU/SPKT.
Selain Mandor AA ketua koperasi Rawidin Ode S.Sos dan bendahara Armin La Moni juga terlibat didalamnya terkait dengan penggelapan aset koperasi.
Korwil LSM LIRA Maluku Jan Sariwating kepada wartawan di Ambon Minggu, (09/11/2025), ia menyebut kasus yang menyilimuti Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kota Ambon, telah didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, hingga ada juga kasus yang sama sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait dengan kasus pemalsuan dokumen dan tandatangan pada daftar penerimaan upah dari kelompok 17 yang diduga di lakukan oleh Mandor AA.
Persoalan ini, kata Sariwating, terlihat sangat aneh dan diduga dipaksakan karena kejadiannya di tahun 2020, akan tetapi baru di proses di bulan September 2025. Data yang dimiliki LSM LIRA Maluku, terilihat pada Berita Acara pemeriksaan (BAP) , lL telah melaporkan Mandor AA ke Ditreskrimum Polda Maluku atas dasar melakukan penggelapan atas upah buruh & pemalsuan tanda tangan pada daftar penerimaan upah.
Dari pelaporan IL,tersebut telah mendapat reaksi keras dari 18 anggota yang tergabung dalam kelompok 17. Reaksi tersebut berupa tindakan nyata yang di implementasikan dalam bentuk Surat Pernyataan Sikap ( SPS ) yang di tandatangani oleh 18 anggota kelompok 17 di atas meterai tanggl 03 Maret 2021.
Pada point 1 isi SPS, ke 18 anggota kelompok menyatakan penolakan dan Tidak Mendukung atas laporan IL yang telah melaporkan mandor AA pihak berwajib.
Pada point berikutnya, 18 anggota kelompok Tidak Keberatan bahkan Setuju atas kebijakan yang dilakukan oleh mandor AA untuk menandatangani daftar penerimaan upah, yang menurut mereka adalah semata mata untuk kelancaran penerima upah bongkar muat pada koperasi TKBM.
“Kasus dugaan penggelapan & pemalsuan tanda tangan ini, kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri ( PN ) Ambon. Hakim yang mengadili di minta untuk bekerja secara adil dan profesional, sehingga segala keputusan yang akan dibuat benar – benar menunjukan rasa keadilan sehingga tidak ada kesan negative atas kinerja perilaku yang ujungnya bisa saja berakhir di Komisi Yudisial.”(*)






