Warga Kaibobo Kecam Demo Karyawan PT SIM

Warga Kaibobo Kecam Demo Karyawan PT SIM

Lensaperistiwa.com SBB Warga Negeri Kaibobo, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kecam keras terhadap aksi demonstrasi yang di lakuan oleh karyawan PT. Sipce Island Maluku (SIM) yang berlangsung di kantor Bupati SBB, Senin (27/10/2025), kemarin.

Reaksi warga ini? Merupakan buntut dari tuntutan pekerja PT. SIM yang meminta Bupati SBB, Asri Arman, untuk segera mencabut surat penangguhan pengoprasian perusahan pada budidaya tanaman pisang abaka.

Diketahui, dalam tuntun para pekerja PT. SIM selain menuntut Bupati mencabut surat penangguhan perusahan, juga mengancam akan memboikot pembangunan proyek Maluku Integrated Port (MIP) jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Bupati.

Tokoh masyarakat Negeri Kaibobo, Adrian Souhuken, buka suara mempertanyakan korelasi antara PT. SIM dan Proyek MIP.

Souhuken menyebut pembangunan proyek MIP akan dilakukan di atas tanah ulayat petuhanan Negeri Kaibobo. Maka yang berhak atas proyek tersebut dalam pembatalan hanya masyarakat adat Negeri Kaibobo.

Yang punya hak Ulayat lahan kan masyarakat Kaibobo untuk MIP, sendiri; bukan lahan PT.SIM. Jadi ya, tidak masuk akal sebut, Souhuken.

Pihaknya meminta kepada para koordinator aksi (korap) agar karyawan PT. SIM menggunakan akal sehat dalam memberikan argumen yang baik.

“MIP itu adalah kewenangangan kami selaku masyarakat adat Negeri Kaibobo. Jadi tolong, jangan di campur adukan. Jangan bawa-bawa MIP dalam kepentingan.”

Perlu diketahui, aksi yang dilakukan para karyawan PT. SIM merupakan akibat dari surat penangguhan operasional PT. SIM oleh Bupati SBB, Asri Arman, beberapa bulan lalu hingga kini belum ada kenjelasan pasti soal isi suarat tersebut.

Dari penangguhan tersebut, ratusan pekerja pisang Abaka yang berlokasi di PT. SIM tidak bisa menerima upah dari perusahaan tersebut.

Terlepas dari kepentingan karyawan PT. SIM dengan Pemerintah Kabupaten SBB, sekali lagi Adrian Souhuken menegaskan bahwasanya kawasan proyek MIP merupakan kewenangan mutlak masyarakat Negeri Kaibobo urai dia .(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *