Terima Barang Bukti, Tersangka Kejari Ambon Usut Rumah Khusus 2016

Terima Barang Bukti, Tersangka Kejari Ambon Usut Rumah Khusus 2016

Lensaperistiwa.com Ambon Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Endang Anakoda, S.H., M.H. dan Beatrix Novita Temmar, S.H.,M.H. telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Khusus di Maluku Tahun Anggaran 2016, atas nama tersangka AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan rumah khusus di Maluku tahun 2016 atas nama tersangka DS selaku pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender pembangunan rumah khusus tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon Afrets.R.I Talompo kepada wartawan Kamis, (12/12/2024) Menuturkan, “kasus ini Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Maluku, perbuatan AP dan DS mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.804.700.047,52 (dua milyar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh koma lima puluh dua rupiah).”

Kasus ini kedua tersangka AP dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sebagaimana diubah Undang-undang Nomor:

20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian terhadap tersangka AP dan DS dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal yang telah di tentukan yakin 10 Desember hingga 29 Desember 2024.

Hal demikian berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan administrasi guna proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *