Masa Aksi Cipayung Plus Kepung Polda Maluku, Desak Copot KPYS

Masa Aksi Cipayung Plus Kepung Polda Maluku, Desak Copot KPYS

Lensaperistiwa.com Ambon Ratusan masa yang tergabung dari Cipayung Plus, menggelar aksi demonstrasi didepan Kantor Polda Maluku, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Masa aksi itu yakni, Himpuan Mahasiswa Islam Indonesia (HMMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Palang Merah Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiwa Muhammadiyah Maluku (IMM), Komite Nasional Pemuda Indoneia (KNPI), GP Angsor dan Organisasi lainnya.

Aksi itu berlangsung, Senin (23/12/2024) sekitar pukul 10.40 WIT, dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Masa aksi dalam orasinya mendesak Kapolri dan Kapolda copot Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Aditya Bambang Sundawa dan oknum lainnya atas dugaan kekerasan terhadap korban saudara Rizal Serang.

Masa mengatakan bahwa, seoarang polisi harus menjadi pengayom, keamanan dan pengawal sebagai pelindung masyarakat. Bukan sebagai aktor kekerasan bagi rakyat.

” Kepolisan itu harus melindungi warganya dari kemaana. Tapi hari ini apa yang dilakukan oleh pihak polisi hari sangat mencoreng nama baik Kepolisian sendiri. Kami minta cotop Kapolsesk KPYS,” teriak salah satu masa aksi.

Masa aksi yang hadir dengan memabawakan spanduk bertulisan Copot dan tangkap pelaku oknum polisi itu, mereka menilai kinerja kepolisian tidak berdasarkan Undang-Undang (UU) yang telah diterapkan.

” Mereka itu telah mencederai Polri, Mencederai Polda, copot saja ketiga pelaku mereka itu tidak pantas jadi keamanan kepada kami,” tegasnya lagi.

Hingga pukul 11.23 Wit, masa aksi masi terus melakukan unjuk rasa sembari menunggu kehadiran Kapolda, Irjen Pol, Eddy Somitro Tambunan, guna memberikan penjelasan terkait anarkis yang dilakukan oleh anak buahnya.

Diketahui, sebelumnya, kasus ini diproses berdasarkan laporan Rizal T Serang, warga Kompleks Stain RT.002/RW.017, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang mendatangi kantor SPKT Polda Maluku, Jumat (20/12/2024) pukul 22.30 WIT.

Dalam laporan itu, dijelaskan terkait dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Aipda JT. Kejadiannya itu berawal pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT bertempat di Depan Alfamidi, Jln. Sam Ratulangi, dimana Korban sedang mengendarai mobilnya menuju ke pelabuhan Yosudarso Ambon.

Saat itu kondisi jalan macet dan saat itu juga anggota KPYS sedang melakukan rekayasa lalu lintas karna kemacetan (satu) buah mobil warna silver akan menuju ke arah pelabuhan lalu diarahkan oleh bripka EW untuk berputar lagi di Jl.A.M Sangadji karena terjadi penumpukan kendaraan menuju pintu karcis mobil di pelabuhan.

” Jangan Nepotisme pak, kenapa mobil lain boleh Beta mobil tidak boleh, kemudian pak Bripka EW menyampaikan satu mobil berhasil lewat karena saya sedang minum dan sekarang saya sudah disini lagi untuk itu saya arahkan bapak ke Am Sangadji,” jelas Luhukyai mengutip percakapan korban dan anggota Polisi.

Setelah itu, korban kemudian mendorong bripka EW menggunakan mobil dan bripka Ew memukul kap mobil sebanyak 1 Kali, setelah itu korban kembali mendorong bripka Ew Menggunakan mobil dan bripka EW kembali memukul mobil sebanyak 1 kali. Bripka EW kemhdian menarik korban keluar dari mobil. Mobil langsung diamankan dipolsek KPYS.

” Dengan kondisi Bripka Ew sudah dikursi mobil dari seberang jalan, muncul oknum anggota Aipda JT secara spontan menarik korban sampai mengakibatkan korban terjatuh, namun sempat memegang baju dan tangan korban kemudian datang Bripda SD untuk memborgol tangan korban dan dibawa menuju ke Polsek KPYS,” jelasnya lagi(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *