Tambang Ilegal di Wai Apu, FPAB Minta Presiden-Gubernur Bertindak

Lensaperistiwa.com – Maluku
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Maluku Forum Pemuda Anak Bangsa (FPAB) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan aktivitas penambangan emas di kawasan Waiapu, Kabupaten Buru Maluku.
Ketua DPW Maluku FPAB, Kaimudin Laitupa, kepada wartawan melalui telepon seluler Minggu, (19/04/2026) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diduga ilegal dan berpotensi mengancam pembangunan Bendungan Wai Apu yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kita tahu bersama bahwa Bendungan Wai Apu adalah salah satu Proyek Strategis Nasional. Tentu harus dijaga dan dirawat demi kemaslahatan masyarakat, ujarnya.
Menurutnya, Bendungan Wai Apu memiliki berbagai manfaat penting, antara lain sebagai potensi destinasi pariwisata yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan menjadi sudaya pembangkit listrik berkapasitas 8 MW yang mampu melayani sekitar 8.750 rumah, di wilayah Buru dan sekitarnya serta mendukung kemandirian energi lokal.
Selain itu, bendungan tersebut juga berfungsi sebagai sumber irigasi untuk lahan seluas 10.562 hektare, penyedia air baku sebesar 0,205 meter kubik per detik, serta pengendali banjir hingga 394 meter kubik per detik guna melindungi permukiman dan lahan pertanian, shut dia.
Dengan berbagai manfaat tersebut telah menjadi kewajiban bersama guna melindungi loksi Bendungan Wai Apu dari ancaman aktivitas tambang ilegal, tegasnya.
Laitupa juga meminta Presiden segera memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Ia menilai, jika aktivitas tersebut dibiarkan, maka pemerintah pusat (pempus) maupun pemerintah daerah (pemda) dianggap lalai dalam mengawal proyek strategis nasional yang telah dibangun sejak 2017 hingga saat ini yang di anggaran mencapai triliun rupiah.
Selain kepada Presiden, FPAB juga mendesak pemerintah provinsi Maluku dan Kepolisian Daerah Maluku untuk turun langsung memastikan legalitas aktivitas pertambangan di kawasan Wabsalihat.
“Gubernur dan Kapolda Maluku harus turun langsung untuk mengecek apakah aktivitas tambang tersebut memiliki izin sesuai regulasi ataukha tidak, jika “tidak” wajib dihentikan dan diproses secara hukum, kata dia.
FPAB pun menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan menunggu sikap tegas pemerintah dalam melindungi proyek strategis nasional di Maluku dari praktik tambang ilegal.
Kalau terbukti ilegal, harus dihentikan dan pelakunya diproses hukum. Kami menanti sikap tegas Presiden RI Gubernur Maluku dan Kapolda Maluku, ujarnya berharap.(*)







