Subdit IV Ditreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin 

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin 

Gorontalo lensaperistiwa.com Jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo Press Release adanya kegiatan penambangan emas di lokasi penambangan di Dusun, Ternate Desa, Popaya Kecamatan, Dengilo Kabupaten, Pohuwato .

Penegakan hukum dugaan tindak pidana penambangan tanpa Izin Iup, Iupk, Ipr atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 35 undang- perubahan atas undang-undang ri nomor 4 tahun 2009 tentang Pasal 55 AYAT (1) KE 1 KUHP

 

 

Berdasarkan dari hasil Laporan Polisi dengan Nomor : LP/A/17/VIII/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA GORONTALO, Tanggal 28 Agustus 2025;

– Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN.SIDIK/77.a/RES.5.5./VIII/2025/ Ditreskrimsus, Tanggal 28 Agustus 2025;

– Surat perintah penyidikan nomor : SPRIN.SIDIK/88.a/RES.5.5./IX/2025/ Ditreskrimsus, Tanggal 29 September 2025;

– Surat Perintah Dimulai Penyidikan Nomor :SPDP/51.a/IX/RES.5.5./2025/ Ditreskrimsus, Tanggal 29 September 2025;

– Surat Perintah Dimulai Penyidikan Nomor :SPDP/38.a/VIII/RES.5.5./2025/ Ditreskrimsus, Tanggal 28 Agustus 2025;

– Surat kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B2323/P.5.4/Eku.1/10/2025, Tanggal 21 Oktober 2025 .

Perihal Pemberitahuan yang mana Penyidikan terhadap tersangka IA Sudah dinyatakan Lengkap. Dan selanjutnya,

– Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: B2324/P.5.4/Eku.1/10/2025, Tanggal 21 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Penyidikan Tersangka . L S Dan kawan-kawan juga Sudah Lengkap.

 

Adanya kejadian peristiwa di Dusun Ternate Desa Popaya kecamatan, Dengilo kabupaten, Pohuwato, yang mana telah terjadi tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI)

pada hari Rabu 27 agustus 2025 Sekitar Pukul 21.45 Wita.

 

 

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. Didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly Pardede,S.,H., S.,I.,K., M.,H., mengatakan dimana Kronologis kejadian berawal

pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo adanya kegiatan penambangan emas di lokasi penambangan di Dusun Ternate Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kabupaten. Pohuwato .

Lebih lanjut , Dirreskrimsus Maruly mengatakan ,

anggota Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendatangi TKP dan setelah tiba di lokasi tersebut pada jam 21.45 wita dihari yang sama dan mendapati (2) Dua Unit alat berat Excavator Merek Hyundai warna hitam kuning dan jcw warna kuning hitam sedang digunakan untuk menggali material hasil penambangan.

Yang mana untuk operator dari salah satu alat berat tersebut adalah saudara lS dan berada dilokasi tersebut .terdapat juga, tiga (3) orang pekerja dimana satu orang bertugas sebagai penjaga mesin, satu orang sebagai yang menjaga air agar supaya tidak tersumbat, dan satu orang lagi yang bertugas menyiram material yang berada di dalam kas yang kemudian material tersebut tersaring di atas karpet, sehingga pelapor dan saksi langsung melakukan tangkap tangan.

 

Maka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka penambangan emas tersebut yang tidak memiliki izin berupa Izin Iup, Iupk, Ipr, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp

dengan tersangka yaitu

L S, pelajar mahasiswa

Warga ,Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten. Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara

NM, Buruh harian Lepas

Warga Dusun Limbato, Desa Popaye, Kecamatan.Dengilo Kabupaten. Pohuwato

KD , Petani/Pekebun , Warga Desa Olimeyala, Kecamatan. Bilulu, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo

YM, Kariawan Swasta, Warga Desa Olimeyala, Kecamatan Bilulu, Kabupaten. Gorontalo, Provinsi Gorontalo

IA , PETANI/PEKEBUN Warga, Dusun Limbato, Desa Popaye , Kecamatan. Dengilo Kabupaten. Pohuwato.

 

Dari para saksi didapati Sebanyak 14 Orang Saksi yang sudah dimintai keterangan

,Saksi Ahli Pertambangan juga Sudah Dimintai keterangan, Saksi Ahli Titik Koordinat Sudah Dimintai Keterangan;

Surat Data Perizinan Berusaha Direktorat Jenderal Mineral Dan Batu Bara Atas Nama Para Tersangka Tidak Terdapat IUP, IUPK, IPR, SIPB dan Izin Lainnya

 

Beberapa alat bukti yang disita,

Satu Unit Alat Berat Excavator Merek Hyundai Warna Hitam .

Satu Alat Berat Excavator Merek JCB Warna Kuning Hitam Nomor SERI SHAJE21ALP3263200.

-Lima lembar Karpet.

-Satu Unit mesin DOMPENG Merek JIANG DONG ZS1115 Nomor mesin 1241108660

-Satu Unit mesin keong.

-Dua Buah Pipa Warna Putih

-Dua Buah Selang Gabang warna merah

– Satu Buah Selang Gabang Warna Putih

– Satu) Buah Selang Warna Kuning

– Satu Buah Selang Spiral Warna Biru

– Dua buah Selang Warna Biru

– Satu buah alat dulang

– Satu Buah linggis

– Satu Lembar Terpal Warna Biru

– Satu lembar terpal warna hitam

– Satu Buah Pipa Pemecah Air

– Setengah Karung Berisikan Material Penambangan.

 

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka,

PASAL 158 JO PASAL 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral DAN Batubara JO PASAL 55 Ayat (1) KE 1 KUHP

setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak RP 100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tutupnya Dirreskrimsus.(Red)

lensaperistiwa

Related articles

Terselubung Korupsi Rp3,5 Miliar Kadis DLHP Kota Ambon Didemo GPPK Maluku  Lensaperistiwa.com Maluku Kamis, (16/04/2026) Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku melakuan aksi demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sekira pukul 10.00 WIT mereka menuntut pihak Kejaksaan agar segerah usut dugaan korupsi dan penggelapan uang negara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon senilai Rp3,5 Miliar tahun 2023.  Demo itu mendapat respon positif dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menemui masa aksi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menerima pendemo sembari menyampaiakan sebagai lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku sangat menghormati dan tidak membatasi argumen yang disampaikan.  “Kami, menerima dengan senang hati asalkan memiliki data yang valid atas penyampaian yang di sampaikan lewat poin – poin tuntutan.*  Jika aspirasi ini kemudian ditindak lanjuti oleh Kejati Maluku maka, harus mempunyai data lengkap sebap tidak kemungkinan lembaga Adhyaksa Maluku melakuan penelusuran kasus tanpa bukti yang jelas, sahut dia.  “Saya sampaikan nanti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku perihal aksi ini.”  Kordinator Lapangan (Korlap) Hamka Kilien menyampaikan Kasus Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon sampai dengan detik ini belum juga tuntas alias ada praktek manipulatif dan cara kotor yang diperbuat oleh pejabat publik dengan melakuan penggelapan uang negara, “borok duggan korupsi harus di usut oleh oknom Aparat  Penegak Hukum” (APH) Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai repesentatif guna menyelidiki kasus tersebut.  Korlap menyebut mantan Kepala BPKAD Pemkot Ambon Apries Benel Gaspersz harus diadili dipanggil dan diperiksa terkait kasus Rp3,5 Miliar.   “Ini bukan atas unsur politik dan organisasi, akan tetapi atas dasar cinta dan kemanusiaan terhadap Kota bertajuk Manise ini, (GPPK) Provinsi Maluku berpatokan pada kajian ilmiah yang bersumber dari data Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Maluku lewat temuan yang telusuri berkisar Miliaran Rupiah.” Sahut korlap.  Lanjutnya, mantan Kepala BPKAD Apries Benel Gaspersz sekarang legalitas sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.  Pihaknya meminta agar kasus ini  didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mingupas dan mengungkap kasus korupsi Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon.  Beberapa poin tuntutan yang disampaikan pendemo.  1) Meminta dan mendesak Kejati Maluku agar segera memanggil dan memeriksa Apries Benel Gaspersz, atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di BPKAD kota Ambon tahun 2023 dengan potensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp.3,5 Miliar.   2) Mendesak Kejati Maluku segera melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.    3) Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.   4) Mendesak Walikota Ambon segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apries Benel Gaspersz dari jabatan, ketus Korlap.(*)

Terselubung Korupsi Rp3,5 Miliar Kadis DLHP Kota Ambon Didemo GPPK Maluku Lensaperistiwa.com Maluku Kamis, (16/04/2026) Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku melakuan aksi demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sekira pukul 10.00 WIT mereka menuntut pihak Kejaksaan agar segerah usut dugaan korupsi dan penggelapan uang negara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon senilai Rp3,5 Miliar tahun 2023. Demo itu mendapat respon positif dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menemui masa aksi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menerima pendemo sembari menyampaiakan sebagai lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku sangat menghormati dan tidak membatasi argumen yang disampaikan. “Kami, menerima dengan senang hati asalkan memiliki data yang valid atas penyampaian yang di sampaikan lewat poin – poin tuntutan.* Jika aspirasi ini kemudian ditindak lanjuti oleh Kejati Maluku maka, harus mempunyai data lengkap sebap tidak kemungkinan lembaga Adhyaksa Maluku melakuan penelusuran kasus tanpa bukti yang jelas, sahut dia. “Saya sampaikan nanti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku perihal aksi ini.” Kordinator Lapangan (Korlap) Hamka Kilien menyampaikan Kasus Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon sampai dengan detik ini belum juga tuntas alias ada praktek manipulatif dan cara kotor yang diperbuat oleh pejabat publik dengan melakuan penggelapan uang negara, “borok duggan korupsi harus di usut oleh oknom Aparat Penegak Hukum” (APH) Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai repesentatif guna menyelidiki kasus tersebut. Korlap menyebut mantan Kepala BPKAD Pemkot Ambon Apries Benel Gaspersz harus diadili dipanggil dan diperiksa terkait kasus Rp3,5 Miliar. “Ini bukan atas unsur politik dan organisasi, akan tetapi atas dasar cinta dan kemanusiaan terhadap Kota bertajuk Manise ini, (GPPK) Provinsi Maluku berpatokan pada kajian ilmiah yang bersumber dari data Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Maluku lewat temuan yang telusuri berkisar Miliaran Rupiah.” Sahut korlap. Lanjutnya, mantan Kepala BPKAD Apries Benel Gaspersz sekarang legalitas sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon. Pihaknya meminta agar kasus ini didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mingupas dan mengungkap kasus korupsi Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon. Beberapa poin tuntutan yang disampaikan pendemo. 1) Meminta dan mendesak Kejati Maluku agar segera memanggil dan memeriksa Apries Benel Gaspersz, atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di BPKAD kota Ambon tahun 2023 dengan potensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp.3,5 Miliar. 2) Mendesak Kejati Maluku segera melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. 3) Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. 4) Mendesak Walikota Ambon segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apries Benel Gaspersz dari jabatan, ketus Korlap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *