Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Terduga Bandar Ekstasi Seorang Wanita Paruh Baya di THM Jalan Baru

Lensaperistiwa.com Labuhanbatu- Seorang wanita diduga bandar ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Jalan Baru berinisial RS alias Nanik (44 Th) warga Jalan By Pass diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga tersebut diamankan bersama barang bukti puluhan butir pil ekstasi.
Pelaku ditangkap di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara pada Kamis (20/08) sekitar pukul 01.40 WIB. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Risnal Situngkir.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto kepada wartawan, pada Senin (24/08) menyampaikan, hingga kini Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas narkoba.
“Kami mengamankan seorang wanita pengedar ekstasi di THM Jalan Baru berinisial RS alias Nanik (44 Th) dengan barang bukti 80 butir pil ekstasi” jelas kasat
Selanjutnya, kata AKP Hardiyanto, atas keterangannya, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya untuk dijual kembali yang didapat dari seseorang laki laki dengan inisial I.
“Untuk inisial I tersebut masih dalam proses lidik kami. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.” Kata kasat
Adapun seluruh barang bukti tersangka yakni, 65 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi merk Butterfly warna Hijau, 15 butir pil jenis ekstasi merk Superman warna Pink, satu unit Handphone merk oppo warna Ungu, 1 buah plastik klip dan satu buah plastik kresek warna merah.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dokenakan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.M.SUKMA







