RAHKAM: Audit BPK Buram DPRD Diminta Fungsikan Hak Interpelasi

RAHKAM: Audit BPK Buram DPRD Diminta Fungsikan Hak Interpelasi

Lensaperistiwa.com – Maluku

Rumah Advokasi Hukum KAMMI Maluku (RAHKAM), menyoroti lemahnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Organisasi tersebut, menilai kondisi itu mencerminkan buruknya sistem pengendalian internal pemerintah daerah serta lemahnya fungsi pengawasan DPRD.

Kabid Kajian dan Strategi Hukum RAHKAM, Aldi Tomia, mengungkapkan, berdasarkan Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Semester I Tahun 2025, terdapat 1.439 rekomendasi dengan total nilai mencapai Rp383,75 miliar.

Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 762 rekomendasi atau 52,95 persen yang dinyatakan selesai ditindaklanjuti dengan nilai Rp29,82 miliar.

“Artinya hampir separuh rekomendasi BPK belum tuntas. Bahkan nilai yang sudah diselesaikan sangat kecil dibanding total keseluruhan temuan,” kata Aldi dalam keterangannya. Kamis (14/05/2026)

Selain itu, terdapat 377 rekomendasi senilai Rp96,13 miliar yang dinilai belum sesuai tindak lanjut, kemudian 120 rekomendasi senilai Rp46,88 miliar yang sama sekali belum ditindaklanjuti.

Menurut Aldi, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan rekomendasi audit negara.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap hasil pemeriksaan negara,” ujarnya.

RAHKAM juga menyoroti efektivitas sistem, aktivitas pemantauan dinilai belum berjalan optimal karena lima komponen pengendalian internal belum diterapkan secara efektif.

Aldi menyebut, salah satu persoalan utama terletak pada lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah, yang dinilai hanya aktif pada tahap akhir penyusunan laporan keuangan.

“Pengawasan seharusnya dilakukan sejak proses pelaksanaan anggaran, bukan hanya saat laporan akan disusun,” katanya.

Selain itu, RAHKAM menilai DPRD SBB belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan, terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK maupun berbagai pengaduan masyarakat.

“DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun instrumen itu belum digunakan secara optimal untuk mengawasi persoalan ini,” ujar Aldi.

Atas kondisi tersebut, RAHKAM mendesak DPRD SBB segera membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi BPK secara menyeluruh.

DPRD juga diminta menggunakan hak interpelasi, guna meminta penjelasan pemerintah daerah terkait rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.

Sementara kepada Pemerintah Kabupaten SBB, RAHKAM meminta penyusunan roadmap penyelesaian rekomendasi BPK, dengan target yang jelas serta memperkuat peran Inspektorat Daerah dalam pengawasan pelaksanaan anggaran.

RAHKAM menegaskan, akan terus memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi BPK tersebut, dan membuka kemungkinan melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum, apabila ditemukan indikasi kerugian negara akibat pengabaian rekomendasi audit.

“Data BPK adalah dokumen negara yang harus ditindaklanjuti secara serius. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” tegas Aldi.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *