Kejati Maluku Diminta Buka Kasus Sariputih

Lensaperistiwa.com – Maluku
Penengan duggan korupsi pada kasus, Irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kini mogok alias tersendat-sendat akibat dari respon Kejaksaan Tinggi Maluku dinilai buram, berkisaran miliran rupiah yang di kerjakan oleh PT Ikinresi, diberikan aliran dana dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku senilai Rp 8,7 miliar.
Praktisi hukum Rony Samloy kepada wartawan melalui aplikasi via WhatsApp Selasa, (12/05/2026) pihaknya menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta untuk membuka kembali kasus irigasi Desa Sariputih.
Ia menyebut penangan kasus ini tidak bisa dicuekin oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena kebebasar koruptor berimbas pada hasil proyek dilapangan yang dinilai amburadul.
“Ini harus dituntaskan tak boleh di berikan berlarut-larut jangan biarkan ruang oleh sang koruptor.”
Kasus Sariputih merupakan perkara lama yang ditangani oleh Kejati Maluku, namun mogok, sahut dia.
Dalam tahap proses penyusutan oleh Kejati Maluku Penyidik telah melakuan penyidikan, sampai pada pemeriksaan saksi namun sampa saat ini tanpa kepastian, hingga penanganan tersangka.
Kasus proyek irigasi Sariputih telah berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,7 miliar kini bagaikan garam di Kejaksaan Tinggi Maluku, “sepertinya ada tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus yang ada salah termasuk irigasi Sariputih.
Kejati Maluku lebih memfokuskan penanganan kasus-kasus korupsi hanya dengan sasaran pengembalian kerugian keuangan negara namun mengabaikan unsur keadilan dan kepastian hukum “Kalau tujuan penegakan hukum hanya untuk pengembalian kerugian keuangan negara, maka aspek keadilan dan kepastian hukum akan dibagikan dan masyarakat akan berasumsi Aparat Penegak Hukum (APH) lebih memelihara pelaku perampok uang negara daripada persepsi keadilan masyarakat dam aspek kepastian hukum yang menghendaki efek jera bagi pelaku penyalahgunaan keuangan negara,”
Dia menegaskan pengembalian kerugian negara penting, namun lebih pentingnya adalah memberi efek jera bagi para peraip uang negara “yang suka nyolong uang negara.”
Sesuai Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023) tidak menjadikan pidana sebagai ajang balas dendam, tapi korupsi adalah kejahatan luar biasa yang telah menjadi musuh bersama masyarakat di negara manapun di dunia termasuk di Indonesia.
Terlalu naif membiarkan para pencuri uang negara bebas dari jeratan hukum hanya dengan mengembalikan keuangan negara, ujarnya.
Perlu diketahui kasus ini dikerjakan oleh kontraktor proyek namun rusak parah akibat dipaksa untuk digunakan.
Irigasi tersebut sepanjang 31 meter itu, mengalami kerusakan parah setelah jebol pada pertengahan Juli 2025. Proyek yang dibangun dengan anggaran jumbo tersebut, akibatnya jebol mengakibatakan ratusan hektare sawah petani di kawasan tersebut gagal panen.
Pasokan air menuju lahan pertanian tersendat, membuat tanaman padi yang sedang memasuki masa pembentukan bulir tidak mendapatkan suplai air yang cukup.
Advokat muda ini berharap agar Kejaksaan Tinggi Maluku koperatif dalam menangani kasus Desa Sariputih hingga tuntas, akuinya.(*)







