Rahakbauw: Perampingan OPD Kunci Penguatan Perencanaan Daerah

Rahakbauw: Perampingan OPD Kunci Penguatan Perencanaan Daerah

Lensaperistiwa – Ambon

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama DPRD Provinsi Maluku terus mendorong penyempurnaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Hal tersebut dibahas dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, mengatakan prinsip penghematan anggaran harus diterapkan sejak tahap perencanaan program. Karena itu, evaluasi terhadap rancangan program dan penetapan satuan biaya menjadi hal yang tidak bisa diabaikan agar belanja daerah lebih tepat sasaran.

“Kita bergerak dalam rangka efisiensi anggaran. Semua perencanaan harus dibangun dengan landasan hemat biaya. Oleh sebab itu, dilakukan penyesuaian ulang terhadap program yang akan dilaksanakan, termasuk penetapan harganya,” ujar Rahakbauw, beberapa hari lalu.

Menurutnya, proses evaluasi tersebut juga mengambil pelajaran dari praktik yang diterapkan di Provinsi Bali. Dari hasil studi yang dilakukan, sejumlah program yang sebelumnya berdiri sendiri kemudian digabungkan dan dirampingkan agar lebih fokus serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Rahakbauw menjelaskan, Provinsi Bali telah beberapa kali melakukan perbaikan sistem perencanaan melalui evaluasi berkelanjutan, termasuk menerapkan sistem sertifikasi pada program-program tertentu untuk menjamin kualitas pelaksanaannya.

“Di Bali, fokusnya bukan pada banyaknya program, tetapi bagaimana setiap program benar-benar memberi manfaat melalui pembinaan yang intensif dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan,” jelasnya.

Sejalan dengan prinsip efisiensi tersebut, Pemprov Maluku mengusulkan perampingan jumlah OPD dalam revisi perda yang tengah dibahas. Dalam rancangan perubahan itu, jumlah badan daerah diusulkan berkurang dari sembilan menjadi delapan.

Sementara itu, jumlah dinas daerah diperkecil dari 24 menjadi 18 unit melalui penggabungan fungsi. Di lingkungan Sekretariat Daerah, jumlah biro juga diusulkan berkurang dari sembilan menjadi delapan dengan menggabungkan urusan yang memiliki keterkaitan erat.

“Perubahan struktur ini dilakukan dengan menggabungkan urusan pemerintahan yang memiliki karakteristik serupa dan saling terkait dalam penyelenggaraannya,” kata Rahakbauw.

Ia menegaskan, penggabungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan batas maksimal tiga urusan pemerintahan dalam satu perangkat daerah.

Menurutnya, langkah perampingan struktur OPD bukan semata untuk memangkas jumlah unit kerja, melainkan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

“Kami berharap, pendekatan ini dapat memperkuat perencanaan pembangunan daerah, menjaga kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia,” tandasnya.

Rahakbauw menambahkan, Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah tersebut akan terus dibahas bersama pemerintah daerah hingga diperoleh rumusan akhir yang sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan tetap mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.(kl)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *