Proyek Masjid Raya Piru Mangkrak, Dugaan Penyimpangan Kian Menguat

Proyek Masjid Raya Piru Mangkrak, Dugaan Penyimpangan Kian Menguat

Lensaperistiwa.com – Ambon

Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Masjid Nurul Yasin atau Masjid Raya Piru kembali menjadi sorotan publik.

Proyek bernilai Rp4,34 miliar yang bersumber dari anggaran APBD-DAU tahun anggaran 2022 ini, kini dibiayai dengan anggaran daerah tersebut terlihat mangkrak, sementara mencuat dugaan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tidak sah, hibah lokasi lahan bermasalah, serta duggan terjadi kerugian keuangan negara.

Praktisi hukum dan pemerhati keadilan publik, Marsel Maspaitella, S.H., kepada wartawan Sabtu, (17/01/2026) pihaknya menilai persoalan tersebut tidak bisa sekadar dipandang sebagai kendala teknis, melainkan telah mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi yang terstruktur.

“Jika proyek bernilai miliaran rupiah dijalankan dengan dasar SKT patut diduga tak jelas keberadaannya alias (palsu) atau memuat keterangan tidak benar, maka hal tersebut merupakan kejahatan serius. Kontraktor dan pihak terkait tidak bisa berlindung di balik alasan administratif.

Ia menekankan kontraktor memiliki kewajiban memastikan legalitas lahan proyek sebelum pekerjaan dilaksanakan. Jika proyek tetap berjalan meski status lahan bermasalah, maka unsur kesengajaan atau pembiaran patut dipertanyakan.

“Dalam hukum pengadaan, kontraktor tidak boleh pura-pura tidak tahu. Jika sejak awal tanah bermasalah namun proyek tetap dikerjakan dan anggaran dicairkan, maka kontraktor patut diduga ikut serta dalam lingkaran pidana,” ujarnya.

Marsel menyebut penggunaan SKT yang diduga cacat hukum sebagai dasar pencairan anggaran negara merupakan pelanggaran serius yang berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

Lebih jauh, ia menilai mangkraknya proyek ini mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah dan pengawasan internal. Proyek yang seharusnya memberi manfaat bagi umat justru berubah menjadi beban daerah dan sumber konflik sosial.

Marsel menegaskan pembangunan rumah ibadah tidak boleh dijadikan tameng moral untuk menutup dugaan kejahatan.

“Agama tidak boleh dijadikan alat pembenaran kejahatan. Jika ada pihak yang bersembunyi di balik proyek masjid untuk merampas tanah rakyat dan uang negara, itu pengkhianatan terhadap nilai agama,” tegasnya.

Ia mendesak Kejaksaan mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari penerbitan SKT, proses hibah lahan, penganggaran, pelaksanaan proyek, hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan.

“Jaksa jangan tebang pilih. Usut peran kontraktor, penerbit SKT, pengusul hibah lahan, serta pejabat yang meloloskan proyek meski dasar hukumnya bermasalah.”

Marsel juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparansi dan akuntabel serta disampaikan kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat di lihat secara serius.

“Masjid adalah tempat ibadah dan simbol religius umat. Jangan biarkan menjadi saksi bisu kejahatan yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, tak jelas, pungkasnya.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *