Praktisi Hukum, Sorot ‘Kejati’ Soal Air Bersi Pulau Haruku

Lensaperistiwa.com – Ambon
Kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku tepatnya di Desa Pelauw, dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), hilang begitu saja. Bagimana tidak kasus yang ditangani lembaga adiaksa itu terlihat hilang di telan bumi padahal telah di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku hingga bergulir dimeja tim penyidik.
Dari retorika kasus tersebut diduga kuat lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Maluku memperlambat, aidit, diperkirakan menelan anggaran Rp13 Miliar, anggaran terbilang jumbo itu 100% telah di cairkan namun nilai proyek di lapangan tidak kunjung selesai.
Kucuran Rp13 Miliar di dapatkan dari dana pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku lewat PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp700 Miliar pasca covid – 19 melanda Maluku kala itu.
Tim penyidik Kejati Maluku, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku saat dikonfirmas wartawan beberapa waktu lalalu menyebut telah terjadi kendala pada dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, hingga tim bersama BPKP belum turun ke lokasi.
Parktisi hukum Rony Samloy, SH, kepada wartawan melalui via WhatsApp Kamis, (20/11/2025) mempertanyakan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, (Malteng) yang hingga kini masih “karam” di Kejaksaan Tinggi Maluku. Ini patut dipertanyakan disebapkan air bersih merupakan kebutuhan hidup masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara melalui instansi terkait. Terutama Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (PUPR) Provinsi Maluku yang membidangi Cipta Karya (kalau tak salah), sebutnya meyakini.
Namun disayangkan ketika negara telah melakuan pencairan hingga miliaran rupiah guna proyek tersebut namun proyeknya mangkrak yang berpotensi merugikan keuangan negara, “itu fatal” sahut dia.
“Wajar sampai saat ini masyarakat Maluku masih pesimis terkait dengan kinerja APH terutama Kejaksaan Tinggi Maluku guna mengusut tuntas kasus korupsi bernilai jumbo di Maluku termasuk kasus air bersih Pulau Haruku.”
Advokat yang sangat vokal ini?Mengingatkan jajaran Korps Adhyaksa Maluku untuk tidak bersandiwara terkait dengan hukum di balik penanganan.
“Jangan kerja asal – asalan guna mementingkan tikus – tikus berdasi, Kalau dua mantan kepala Kajati Maluku telah angkat kaki dari Maluku dengan nilai kinerja kosong dobol, jangan lagi diikuti Kajati Maluku saat ini, sebab masyarakat Maluku sudah muak dan bosan dengan drama penanganan kasus – kasus korupsi yang tak tuntas – tuntas,” bebernya.(*)






