Penyelewengan Uang Negara Jaksa Jalani “Sidang”

Penyelewengan Uang Negara Jaksa Jalani “Sidang”

Lensaperistiwa.com Ambon

Oknum jaksa sekaligus mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda Neira, Jafet Ohello, kini duduk di kursi terdakwa setelah resmi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon, 10 Desember 2025.

Ia didakwa menyelewengkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara korupsi proyek Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Agus Hairullah dan Bony Alim Hidayat. Terdakwa hadir bersama kuasa hukumnya, Miraldo A. Andries, SH, dari Jonathan Kainama Law Firm.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard C. B. Lawalata dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Neira periode 2013–2016. Dalam kurun itu, terdakwa menangani penyelidikan dan penyidikan terhadap dua tersangka, Marten P. Parinussa dan Sijane Nanlohy, dalam perkara korupsi proyek runway Bandara Banda Neira.

Dalam proses hukum perkara tersebut, kedua terpidana telah mengembalikan kerugian negara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian, Rp330.000.000 dari Marten P. Parinussa pada 21 Agustus 2015, selanjutnya Rp17.000.000 pada 1 September 2015, dan Rp55.000.000 dari Sijane Nanlohy pada 9 September 2015.

Namun, uang pengembalian tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara, dan justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Jafet Ohello didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 23 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *