Penggiat Anti Korupsi Laskar LAKI 45 Laporkan Dugaan Kejanggalan Dalam Pengerjaan Proyek Talud Tahun 2024 Dinas PUPR Kota Lubuklinggau
lensaperistiwa.com Lubuklinggau – Diduga salah satu proyek pengerjaan talud yang berlokasi di jalan lingkar selatan Kota Lubuklinggau, tanpa papan informasi serta diduga adanya terselubung kongkalikong antara oknum pengguna anggaran dan pemilik lahan.
Papan proyek merupakan bagian dari implementasi azas transparansi sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi proyek. Papan proyek harus memuat informasi dengan
Jenis kegiatan, Lokasi proyek, Nomor kontrak, Waktu pelaksanaan proyek, Nilai kontrak, Jangka waktu pekerjaan. Serta telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) bersama awak media terlihat salah satu proyek pengerjaan talud, di jalan lingkar selatan,Kota Lubuklinggau, yang tidak terlihat memasang plang informasi proyek.
Proyek pengerjaan talud yang telan anggaran senilai 2 miliar di anggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lubuklinggau APBD 2024, yang berada di Jalan lingkar Selatan tersebut, diduga dibangun di lahan milik salah satu Kepala Dinas di Kota Lubuklinggau.
“Pengerjaan proyek pemerintah tanpa plang informasi ini terdapat di beberapa item pekerjaan di Kota Lubuklinggau, dan ini telah menjadi kebiasaan bagi pihak penyelenggara dan pelaksa proyek, serta kami menduga adanya kongkalikong antara pengguna anggaran dan pemilik lahan,” Jelas Ahlul.
Dalam hal ini, Ahlul Fajri Ketau Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) meminta kepada BPK, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kejaksaan Kota Lubuklinggau melakukan investigasi terhadap beberapa proyek kegiatan yang menggunakan anggaran APBD Kota Lubuklinggau.
“Yang kami ketahui saat ini masih banyak proyek yang belum selesai dan dikerjakan sementara waktu pekerjaan seharusnya sudah selesai per Desember 2024,” Jelas Ahlul.
Lebih lanjut, Ahlul Fajri mendesak kepada aparat penegak hukum dan BPK agar tegas dalam menyikapi permasalahan penggunaan anggaran APBD Kota Lubuklinggau khususnya.
Karena, pihaknya menduga bahwa ini terjadi atas adanya kong kalikong antara Kepala Dinas dan pihak terkait dengan pejabat tinggi yang ada di kota Lubuklinggau.
Untuk itu, Ahlul Fajri Laskar anti korupsi pejuang 45 menegaskan agar pihak berwenang dalam hal ini BPK kejaksaan dan polri untuk melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap proyek-proyek yang ada di Lubuklinggau.
“Karena kami menyadari sebagai lembaga kontrol dan media kontrol sangat terbatas kewenangan kami untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan yang ada,” Tambah Ahlul.
Kepada pihak penyelenggara proyek kegiatan eksekutif daerah Ahlul Fajri Laskar anti korupsi pejuang 45 meminta untuk tidak bermain-main.
“Jangan menyepelekan memandang kecil masyarakat, sehingga para pejabat semena-mena terhadap masyarakat melalui kong kalikongnya penggunaan anggaran APBD itu adalah merupakan pembodohan terhadap masyarakat,” Pungkasnya.
Sangat Disesalkan lagi, ungkap Ahlul Sapaannya ada oknum yang sempat diperintahkan oleh pemilik lahan sekaligus Kadis memberikan amplop untuk menyelesaikan permasalahan. ( WM/rls* )