Pencuri Kucing Milik Uya Kuya Saat Penjarahan Divonis 6 Bulan Penjara

Lensaperistiwa – Jakarta
Terdakwa kasus pencurian kucing milik anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya saat aksi penjarahan pada akhir Agustus 2025 lalu, Dimas Dwiki Rhamadani, divonis enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Immanuel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).
“Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” lanjutnya.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada Surya Utama (Uya Kuya). Sementara satu helm Bogo hitam dan sepasang sepatu Converse abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman. Adapun satu potong sweater hijau bertuliskan Shining Bright dikembalikan kepada terdakwa.
Hakim menilai perbuatan Dimas telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta merugikan korban. Selain itu, terdakwa disebut menikmati hasil kejahatannya dari penjualan kucing tersebut.
“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan kerugian bagi saksi Surya Utama serta saksi Abdurrohman. Terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya,” kata hakim.
Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Dimas diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui perbuatannya. Selain itu, korban juga telah memberikan maaf kepada terdakwa.
“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan secara khusus saksi Surya Utama serta saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan terdakwa di persidangan,” ujar hakim.






