Penahanan Tersangka Kasus Sianida Denda Rp5 Miliar

Penahanan Tersangka Kasus Sianida Denda Rp5 Miliar

Lensaperistiwa.com – Maluku

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia (sianda) penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum.

Tersangka Hj. Hartini ditahan pada Senin 20 April 2026 di Rutan Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi kepada wartawan Selasa, (21/04/2026) menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi pada Oktober 2025. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 9 ayat (1) junto Pasal 23 Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaannya sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sahut Umasugi.

Penanganan perkara tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam konteks nasional, penyalahgunaan bahan kimia (sianda) menjadi isu strategis karena dampaknya yang begitu luas terhadap keamanan publik.

Polda Maluku memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Seiring dengan penahanan ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya ujar mantan Kapolres Maluku Tengah itu.(*)

lensaperistiwa

Related articles

Terselubung Korupsi Rp3,5 Miliar Kadis DLHP Kota Ambon Didemo GPPK Maluku  Lensaperistiwa.com Maluku Kamis, (16/04/2026) Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku melakuan aksi demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sekira pukul 10.00 WIT mereka menuntut pihak Kejaksaan agar segerah usut dugaan korupsi dan penggelapan uang negara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon senilai Rp3,5 Miliar tahun 2023.  Demo itu mendapat respon positif dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menemui masa aksi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menerima pendemo sembari menyampaiakan sebagai lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku sangat menghormati dan tidak membatasi argumen yang disampaikan.  “Kami, menerima dengan senang hati asalkan memiliki data yang valid atas penyampaian yang di sampaikan lewat poin – poin tuntutan.*  Jika aspirasi ini kemudian ditindak lanjuti oleh Kejati Maluku maka, harus mempunyai data lengkap sebap tidak kemungkinan lembaga Adhyaksa Maluku melakuan penelusuran kasus tanpa bukti yang jelas, sahut dia.  “Saya sampaikan nanti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku perihal aksi ini.”  Kordinator Lapangan (Korlap) Hamka Kilien menyampaikan Kasus Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon sampai dengan detik ini belum juga tuntas alias ada praktek manipulatif dan cara kotor yang diperbuat oleh pejabat publik dengan melakuan penggelapan uang negara, “borok duggan korupsi harus di usut oleh oknom Aparat  Penegak Hukum” (APH) Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai repesentatif guna menyelidiki kasus tersebut.  Korlap menyebut mantan Kepala BPKAD Pemkot Ambon Apries Benel Gaspersz harus diadili dipanggil dan diperiksa terkait kasus Rp3,5 Miliar.   “Ini bukan atas unsur politik dan organisasi, akan tetapi atas dasar cinta dan kemanusiaan terhadap Kota bertajuk Manise ini, (GPPK) Provinsi Maluku berpatokan pada kajian ilmiah yang bersumber dari data Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Maluku lewat temuan yang telusuri berkisar Miliaran Rupiah.” Sahut korlap.  Lanjutnya, mantan Kepala BPKAD Apries Benel Gaspersz sekarang legalitas sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.  Pihaknya meminta agar kasus ini  didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mingupas dan mengungkap kasus korupsi Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon.  Beberapa poin tuntutan yang disampaikan pendemo.  1) Meminta dan mendesak Kejati Maluku agar segera memanggil dan memeriksa Apries Benel Gaspersz, atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di BPKAD kota Ambon tahun 2023 dengan potensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp.3,5 Miliar.   2) Mendesak Kejati Maluku segera melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.    3) Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.   4) Mendesak Walikota Ambon segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apries Benel Gaspersz dari jabatan, ketus Korlap.(*)

Terselubung Korupsi Rp3,5 Miliar Kadis DLHP Kota Ambon Didemo GPPK Maluku Lensaperistiwa.com Maluku Kamis, (16/04/2026) Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku melakuan aksi demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sekira pukul 10.00 WIT mereka menuntut pihak Kejaksaan agar segerah usut dugaan korupsi dan penggelapan uang negara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon senilai Rp3,5 Miliar tahun 2023. Demo itu mendapat respon positif dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menemui masa aksi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menerima pendemo sembari menyampaiakan sebagai lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku sangat menghormati dan tidak membatasi argumen yang disampaikan. “Kami, menerima dengan senang hati asalkan memiliki data yang valid atas penyampaian yang di sampaikan lewat poin – poin tuntutan.* Jika aspirasi ini kemudian ditindak lanjuti oleh Kejati Maluku maka, harus mempunyai data lengkap sebap tidak kemungkinan lembaga Adhyaksa Maluku melakuan penelusuran kasus tanpa bukti yang jelas, sahut dia. “Saya sampaikan nanti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku perihal aksi ini.” Kordinator Lapangan (Korlap) Hamka Kilien menyampaikan Kasus Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon sampai dengan detik ini belum juga tuntas alias ada praktek manipulatif dan cara kotor yang diperbuat oleh pejabat publik dengan melakuan penggelapan uang negara, “borok duggan korupsi harus di usut oleh oknom Aparat Penegak Hukum” (APH) Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai repesentatif guna menyelidiki kasus tersebut. Korlap menyebut mantan Kepala BPKAD Pemkot Ambon Apries Benel Gaspersz harus diadili dipanggil dan diperiksa terkait kasus Rp3,5 Miliar. “Ini bukan atas unsur politik dan organisasi, akan tetapi atas dasar cinta dan kemanusiaan terhadap Kota bertajuk Manise ini, (GPPK) Provinsi Maluku berpatokan pada kajian ilmiah yang bersumber dari data Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Maluku lewat temuan yang telusuri berkisar Miliaran Rupiah.” Sahut korlap. Lanjutnya, mantan Kepala BPKAD Apries Benel Gaspersz sekarang legalitas sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon. Pihaknya meminta agar kasus ini didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mingupas dan mengungkap kasus korupsi Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon. Beberapa poin tuntutan yang disampaikan pendemo. 1) Meminta dan mendesak Kejati Maluku agar segera memanggil dan memeriksa Apries Benel Gaspersz, atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di BPKAD kota Ambon tahun 2023 dengan potensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp.3,5 Miliar. 2) Mendesak Kejati Maluku segera melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. 3) Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. 4) Mendesak Walikota Ambon segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apries Benel Gaspersz dari jabatan, ketus Korlap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *