Pelaku Berikut Barang Bukti Seberat 4,17 Gram Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Lubuklinggau 

Pelaku Berikut Barang Bukti Seberat 4,17 Gram Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Lubuklinggau 

lensaperistiwa.com Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Berdasarkan laporan masyarakat yang cepat ditindaklanjuti, tim khusus berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.

 

Tersangka yang diamankan berinisial Y (37), warga Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Penangkapan ini dilaksanakan pada Kamis, 27 November 2025, sekira pukul 17.30 WIB.

 

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa operasi ini didasari informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya praktik ‘pemujaan barang setan’ (peredaran narkotika) di wilayah tersebut.

 

# Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

 

Dipimpin langsung oleh AKP M. Romi, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan pendalaman informasi dan mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tersangka Y berhasil diringkus petugas di sebuah rumah bedeng di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan:

 

* 16 (enam belas) paket plastik klip kecil berisi kristal putih sabu dengan berat Brutto total 4,17 (empat koma satu tujuh) gram.

* 1 (satu) buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi (alat sekop).

* 1 (satu) lembar plastik klip kosong.

* Uang Tunai Sejumlah Rp 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkotika.

 

Barang bukti berupa sabu ditemukan tersimpan di dalam saku celana sisi kanan tersangka, sementara uang tunai berada di saku celana sisi kirinya.

 

# Komitmen Pemberantasan dan Ancaman Hukuman

 

Tersangka Y dan seluruh barang bukti segera diamankan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

AKP M. Romi menegaskan bahwa komitmen Polres Lubuk Linggau untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba tidak akan pernah surut. “Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara tegas dan cepat. Narkotika adalah musuh bersama yang harus kita sikat habis,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Mengedarkan) atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Memiliki), yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang berat.(red/ Budi d)

lensaperistiwa

Related articles

Terselubung Korupsi Rp3,5 Miliar Kadis DLHP Kota Ambon Didemo GPPK Maluku  Lensaperistiwa.com Maluku Kamis, (16/04/2026) Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku melakuan aksi demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sekira pukul 10.00 WIT mereka menuntut pihak Kejaksaan agar segerah usut dugaan korupsi dan penggelapan uang negara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon senilai Rp3,5 Miliar tahun 2023.  Demo itu mendapat respon positif dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menemui masa aksi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menerima pendemo sembari menyampaiakan sebagai lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku sangat menghormati dan tidak membatasi argumen yang disampaikan.  “Kami, menerima dengan senang hati asalkan memiliki data yang valid atas penyampaian yang di sampaikan lewat poin – poin tuntutan.*  Jika aspirasi ini kemudian ditindak lanjuti oleh Kejati Maluku maka, harus mempunyai data lengkap sebap tidak kemungkinan lembaga Adhyaksa Maluku melakuan penelusuran kasus tanpa bukti yang jelas, sahut dia.  “Saya sampaikan nanti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku perihal aksi ini.”  Kordinator Lapangan (Korlap) Hamka Kilien menyampaikan Kasus Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon sampai dengan detik ini belum juga tuntas alias ada praktek manipulatif dan cara kotor yang diperbuat oleh pejabat publik dengan melakuan penggelapan uang negara, “borok duggan korupsi harus di usut oleh oknom Aparat  Penegak Hukum” (APH) Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai repesentatif guna menyelidiki kasus tersebut.  Korlap menyebut mantan Kepala BPKAD Pemkot Ambon Apries Benel Gaspersz harus diadili dipanggil dan diperiksa terkait kasus Rp3,5 Miliar.   “Ini bukan atas unsur politik dan organisasi, akan tetapi atas dasar cinta dan kemanusiaan terhadap Kota bertajuk Manise ini, (GPPK) Provinsi Maluku berpatokan pada kajian ilmiah yang bersumber dari data Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Maluku lewat temuan yang telusuri berkisar Miliaran Rupiah.” Sahut korlap.  Lanjutnya, mantan Kepala BPKAD Apries Benel Gaspersz sekarang legalitas sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.  Pihaknya meminta agar kasus ini  didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mingupas dan mengungkap kasus korupsi Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon.  Beberapa poin tuntutan yang disampaikan pendemo.  1) Meminta dan mendesak Kejati Maluku agar segera memanggil dan memeriksa Apries Benel Gaspersz, atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di BPKAD kota Ambon tahun 2023 dengan potensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp.3,5 Miliar.   2) Mendesak Kejati Maluku segera melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.    3) Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.   4) Mendesak Walikota Ambon segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apries Benel Gaspersz dari jabatan, ketus Korlap.(*)

Terselubung Korupsi Rp3,5 Miliar Kadis DLHP Kota Ambon Didemo GPPK Maluku Lensaperistiwa.com Maluku Kamis, (16/04/2026) Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku melakuan aksi demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sekira pukul 10.00 WIT mereka menuntut pihak Kejaksaan agar segerah usut dugaan korupsi dan penggelapan uang negara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon senilai Rp3,5 Miliar tahun 2023. Demo itu mendapat respon positif dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menemui masa aksi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menerima pendemo sembari menyampaiakan sebagai lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku sangat menghormati dan tidak membatasi argumen yang disampaikan. “Kami, menerima dengan senang hati asalkan memiliki data yang valid atas penyampaian yang di sampaikan lewat poin – poin tuntutan.* Jika aspirasi ini kemudian ditindak lanjuti oleh Kejati Maluku maka, harus mempunyai data lengkap sebap tidak kemungkinan lembaga Adhyaksa Maluku melakuan penelusuran kasus tanpa bukti yang jelas, sahut dia. “Saya sampaikan nanti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku perihal aksi ini.” Kordinator Lapangan (Korlap) Hamka Kilien menyampaikan Kasus Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon sampai dengan detik ini belum juga tuntas alias ada praktek manipulatif dan cara kotor yang diperbuat oleh pejabat publik dengan melakuan penggelapan uang negara, “borok duggan korupsi harus di usut oleh oknom Aparat Penegak Hukum” (APH) Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai repesentatif guna menyelidiki kasus tersebut. Korlap menyebut mantan Kepala BPKAD Pemkot Ambon Apries Benel Gaspersz harus diadili dipanggil dan diperiksa terkait kasus Rp3,5 Miliar. “Ini bukan atas unsur politik dan organisasi, akan tetapi atas dasar cinta dan kemanusiaan terhadap Kota bertajuk Manise ini, (GPPK) Provinsi Maluku berpatokan pada kajian ilmiah yang bersumber dari data Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Maluku lewat temuan yang telusuri berkisar Miliaran Rupiah.” Sahut korlap. Lanjutnya, mantan Kepala BPKAD Apries Benel Gaspersz sekarang legalitas sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon. Pihaknya meminta agar kasus ini didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mingupas dan mengungkap kasus korupsi Rp3,5 Miliar di BPKAD Pemkot Ambon. Beberapa poin tuntutan yang disampaikan pendemo. 1) Meminta dan mendesak Kejati Maluku agar segera memanggil dan memeriksa Apries Benel Gaspersz, atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di BPKAD kota Ambon tahun 2023 dengan potensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp.3,5 Miliar. 2) Mendesak Kejati Maluku segera melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. 3) Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. 4) Mendesak Walikota Ambon segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apries Benel Gaspersz dari jabatan, ketus Korlap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *