Kejari Lubuklinggau Siap Panggil Paksa Kepsek SD Pangkalan STL Ulu Terawas, Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 300 Juta

Kejari Lubuklinggau Siap Panggil Paksa Kepsek SD Pangkalan STL Ulu Terawas, Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 300 Juta

lensaperistiwa.com Lubuklinggau, – Kepala Sekolah SD Pangkalan di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, terancam dipanggil paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)Lubuk Linggau.

 

hingga panggilan resmi kedua dilayangkan, yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan Dana BOS senilai Rp 300 juta.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, melalui Kasi Intel Kejari, Wenharnol, SH, MH, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa (14/1/2025).

 

“Kami sudah melayangkan panggilan resmi kedua, namun kepala sekolah tersebut belum datang. Jika panggilan ketiga juga tidak dipenuhi, kami akan melakukan upaya pemanggilan paksa,” tegas Wenharnol.

 

 

Menurut Wenharnol, perkara ini masih dalam tahap penyedikan, dan pihak kejaksaan telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun, kehadiran kepala sekolah sangat diperlukan untuk memperjelas kasus ini.

 

“Kesimpulan akhir akan kami tentukan setelah melakukan ekspos atau gelar perkara dalam waktu dekat. Hal ini untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi Dana BOS ini,

 

Menanggapi rumor bahwa kepala sekolah tersebut melarikan diri, Wenharnol mengaku sangat menyayangkan jika benar demikian. Ia mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan hukum.

 

“Kalau dia kabur, tentu itu merugikan dirinya sendiri. Di mana pun ia bersembunyi, pasti akan ditemukan oleh Tim Tabur. Kami harap ia datang dan mengikuti proses hukum dengan baik agar kasus ini segera terang benderang,” ujar Wenharnol.

 

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menegaskan akan mengambil langkah tegas jika kepala sekolah terus mangkir dari panggilan.

 

“Ini demi kepentingan semua pihak. Kami ingin perkara ini selesai secara jelas dan transparan. Namun, jika yang bersangkutan tetap tidak kooperatif, ia yang akan dirugikan,” pungkas Wenharnol. (Nasrullah)

Nikolensa

Nikolensa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *