Kasus Dok Wayame Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Klarifikasi Saksi oleh BPKP

Lensaperistiwa.com – Maluku
Penangan duggan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Dok dan Perkapalan Wayame yang merugikan negara sekira Rp177 miliyar tahun 2020-2024 dari duggan awal dana mengalir ke pejabat tertentu sekira Rp19 miliar.
Kejaksaaan negeri Ambon sementara ini masih menunggu pemerikasaan dan klarifikasi saksi-saksi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku ujar Kasi Penkum Kejati Maluku Adry kepada wartawan melalui via WhatsApp Kamis, (21/05/2026).
Ardi menyebut, kasus korupsi Dok Wayame untuk penanganan masih jalan terus dikejaksaan negeri Ambon kepastian penetapan tersangka menunggu, hasil dari BPKP baru kejaksaan negeri Ambon melakuan tindak lanjut dalam proses kasusnya apakah?
Pemanggilan saksi melibatkan pejabat di lingkungan (BUMD) PT Dok dan Perkapalan Wayame yang menguras anggaran miliaran rupiah tersebut “kita tunggu saja,” sahut dia.
Perlu di ketahui bahwa awalnya duggan korupsi di PT Dok Wayame mencuat tahun 2024 setelah kasusnya membuming hingga proses penangan oleh kejari Ambon
Kasus ini telah lama, ditangani oleh kejari Ambon dari duggan awal 2024 hingga memasuki pertengahan tahun 2026 masih dalam proses pemeriksaan klarifikasi saksi-saksi padahal secara fakta?
Tiga pihak disebut-sebut terlibat yakni Samet Riyadi, Manajer Keuangan Wilis Ayu Lestari, serta SPV Keuangan Nova Rondonuwu, dugaan kerugian negara mencapai Rp19 miliar.(*)







