Diduga Tidak Bisa Berenang, Tim Indentifikasi Polres Musi Rawas Bantu Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Lakitan

Diduga Tidak Bisa Berenang, Tim Indentifikasi Polres Musi Rawas Bantu Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Lakitan

lensaperistiwa.com Musirawas -Tim Indentifikasi Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Megang Sakti, serta pemerintah desa dan warga langsung meluncur kelokasi kejadian lantaran adanya informasi musibah penemuan sesosok jenazah di Sungai Lakitan, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (26/12/2024).

 

Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi sekaligus evakuasi jenazah bersama warga di Sungai Lakitan.

 

Diketahui identitas jenazah yakni, Dedi Irawan (34), warga Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

 

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

 

“Benar, terjadi musibah, penemuan jenazah di Sungai Lakitan, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, dengan identitas jenazah, Dedi Irawan, warga Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti,” kata Kasi Humas

 

Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, Jufri dan Dedi, bermula saat keduanya Pulang dari kebun menunggu durian dengan menggunakan perahu.

 

Kemudian, Jufri dan Dedi, melihat mayat yang mengapung dan tersangkut di kayu, lalu keduanya pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada kadus, Fauzi.

 

Selanjutnya, Fauzi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megang Sakti, kemudian anggota Polsek Megang Sakti berkordinasi dengan Identifikasi Satreskrim Polres Mura, dan langsung mendatangi TKP.

 

Setiba dilokasi, langsung melakukan evakuasi jenazah serta meminta keterangan saksi-saksi, dan jenazah langsung di bawa ke Puskesmas Megang Sakti.

 

“Hasil pemeriksaan, dr Surya Darma Siregar (Dokter Puskesmas Megang Sakti), bahwa tidak di temukan tanda tanda kekerasan di tubuh Korban,” jelasnya

 

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, Mira Santika (Istri Dedi), bahwa pada, Minggu (22/12/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, bertemu dengan Dedi (korban), dan Muksin, di Jalan Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, dengan menggunakan sepeda motor PCX warna putih milik, Muksin.

 

Dan, saat itu, korban mengatakan bahwa Ia hendak pergi bekerja sebagai pemanen Buah Kelapa Sawit di PT. Djuanda bersama, Askap dan Muksin. Selanjutnya, korban tidak pulang-pulang ke rumah.

 

Lalu, Kamis (26/12/2024), pukul 06.00 WIB, Askap datang ke rumah, Mira (istri korban), dan memberitahukan bahwa ada penemuan mayat di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, kemudian, Mira menghubungi pihak keluarga yang tinggal di Desa Muara Megang, untuk memastikan identitas mayat tersebut.

 

Selanjutya, sekitar pukul 08.00 WIB, Mira bersama pihak keluarga berangkat ke tempat penemuan mayat dan setelah tiba di tempat penemuan mayat tersebut, dan Mira menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah suaminya yakni, Dedi Irawan.

 

Salah satu bukti menyatakan jenazah tersebut adalah, Dedi Irawan yakni telah diamankan sehelai celana dalam warna coklat milik jenazah.

 

“Diduga, Dedi Irawan meninggal karena tenggelam, karena yang bersangkutan berdasarkan keterangan Istrinya, Mira Santika, tidak bisa berenang. Kemudian, pihak keluarga telah menerima musibah yang terjadi dan menolak di lakukan autopsi,” tuturnya.( WIM/rls )

Nikolensa

Nikolensa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *