Curi Motor Dengan Kekerasan, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Warga Bumi Makmur Saat Tertidur Pulas
lensaperistiwa.com Musirawas .- Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku curas dikediamanya, di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (4/12/2024).
Diketahui identitas tersangka, Ruslan Efendi (30), Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap Tim “Landak” saat tertidur pulas/nyenyak dirumahnya.
Tersangka ditangkap diduga lantaran mencuri sepeda motor milik, AA (51), Manager PT Musi Hutan Persada (MHP), di mess PT MHP Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (16/11/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Ruslan Efendi.
“Benar, tersangka berhasil kami tangkap, saat tertidur nyenyak dirumahnya, di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.
Kasat Reskrim menjelaskan, diketahui kejadian curas dilakukan tersangka dengan cara tersangka mendatangi mess PT MHP Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.
Lalu pada saat di Pos Security tersangka mengarahkan senjata api ke penjaga pos berinisial, JL dan PI serta SA, sambil mengancam dan mengatakan “KAMU JANGAN NGOMONG NGOMONG NANTI SAYA BUNUH DISINILAH”.
Selanjutnya tersangka mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF Nopol BG-4119-CG, milik AA yang terparkir di depan messnya, usai melakukan aksinya tersangka langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban, mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor HONDA CRF warna Hijau hitam dengan Nopol BG-4119-CQ, dan bila dihitung senilai Rp.37.000.0000.
“Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas, dengan harapan sepeda motor kesayangannya kembali dan tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B -271 / XI / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 17 November 2024.
Lalu, memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra bersama Tim Landak melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka. Dan, Tim Landak mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di kediamannya di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Berbekal informasi tersebut anggota langsung meluncur ke TKP untuk melakukan pengintaian. Setelah tiba di lokasi memastikan keberadaan tersangka, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka hingga digelandang ke Mapolres Musi Rawas, tanpa melakukan perlawanan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat kami tangkap, tersangka sedang tertidur. Selain tersangka kami juga menyita BB diantaranya, satu lembar STNK Sepeda Motor Honda CRF berwarna hijau hitam dengan Nopol BG-4119-CG, atas nama korban dan satu lembar BPKB sepeda motor Honda CRF berwarna hijau hitam dengan Nopol BG-4119-CG, atas nama korban,” tuturnya.( WIM/rls )