Aliansi Perlawanan Pulau Buru Demo Desak Gubernur Cabut 10 Koperasi di GB

Aliansi Perlawanan Pulau Buru Demo Desak Gubernur Cabut 10 Koperasi di GB

Lensaperistiwa.com – Maluku

Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perlawanan Pulau Buru melakuan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Maluku Selasa,(19/05/2026).

Merek menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersikap kooperatif dalam melihat problematika realita yang terjadi di wilayah Gunung Botak (GB) yang mana masa aksi meminta agar Gubernur Maluku segerah mencabut pembentukan 10 koperasi yang telah bentuk.

Aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian terrsebut mengecam aktifitas pertambangan yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut berpotensi menggangu ekosistem lingkungan hidup di sekitar loksi gunung botak serta mengecam persepsi hak hutan adat yang telah dijaga oleh masyarakat adat setempat.

Masah juga menyerukan Keterwakilan Wakil Rakyat DPRD Provinsi Maluku agar segerah melakaun rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku beserta pihak loksi tambang, ESDM, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan masyarkat adat maupun aktifis, akedemisi, mahasisa dan unsur terkait lain guna membahas hal dimaksud.

Mereka meminta juga agar, forum rapat akan diagendakan agar ketenukan dan tranparansi dokumen terkait dengan perijinan tambang disampaikan secara terbuka dan terang benderang.

Merujuk pada ketentuan aturan aksi masah menyesali kebijakan Pemprov Maluku dalam mengambil alih wilayah GB tanpa perijinan hak petuhana adat yang telah di lestarikan sejak turun temurun hingga saat ini.

Kordinator Lapangan (Korlap) 1 Soat Lesnusa menyampaiakan aksi yang dilakukan oleh Aliansi Perlawan Pulau Buru tersebut tidak ada keterkaitan dengan unsur manapun.

Dengan demikan sesuai fakta lapangan “sepuluh (10) koperasi yang telah di gagas dan di skemakan oleh Pemprov Maluku hanya satu (1) koperasi memiliki ijin usaha pertambangan; sedengan sembilan diantarnya tidak memiliki ijin usaha pertambangan untuk itu Aliansi Perlawanan Pulau Buru meminta kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewarissa agar mengevaluasi berbagai kebijakan yang dinilai catat secara hukum tersebut,” ujar Korlap.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *