Ahli Waris Wisata Liang Gugat Pemprov dan Dua Mantan Gubernur Maluku

Lensaperistiwa.com – Maluku
Tiga ahli waris Bangsamoeda Rehalat, Fahri, Hamdja dan Haka, pemilik tanah sengketa seluas 1,3 hektare di lokasi Wisata Pantai Hunimua Desa Liang, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terus bergulir di meja hukum.
Berdasarkan Register Dati 1814 Salinan Bilangan Dati 1819 dan Surat Penguasan Tanah Tahun 2011 kembali melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige Daad) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku serta mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI), Karel Albert Ralahalu (KAR), legislatif mantan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon atas dugaan kelalaian atau kekeliruan pembayaran ganti rugi terhadap lahan Lokasi objek Wisata Pantai Hunimua Liang tahap pertama sebesar Rp. 5,6 Miliar ke ahli waris Haji Thalib Lessy.
Kuasa Hukum Ahli Waris Bangsamoeda Rehalat, Rony Samloy, Rahmawaty, Steines JH Sitania, Marnex Salmon dan Roliens Septory dari Kantor Hukum Rony Zadrach Samloy dan rekan-rekan menyebut; ada 58 pihak yang dijadikan para tergugat dan para turut tergugat dalam perkara yang pernah disidangkan di PN Ambon dengan nomor register perkara: 31/Pdt.G/2026/PN.Ambon namun dicabut atas dasar salah satu pihak tergugat In casu ahli waris Haji Thalib Lessy telah wafat.
Perkara tersebut sudah disidangkan pada Pengadilan Negeri PN Ambon sejauh ini telah sampai pada tahapan gugatan intervensi Hafid Lessy pada bulan kedua tahun 2026.
Namun, atas dasar itu terpaksa kuasa hukum mencabut gugatan karena ada salah satu pihak tergugat (Bakar Lessy) meninggal dunia, maka proses hukum gugatan dengan menarik semua anak-anak dari pihak tergugat yang telah meninggal guna menghindari gugatan; secara konstituen cacat formil akibat ‘error in persona’ dan kurang pihak atau ‘Plurium litis consortium, sahut Samloy kepada wartawan Senin, (01/06/2026).
Pihaknya menjelaskan selain Pemprov Maluku dan dua mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI) dan Karel Albert Ralahau (KAR) sejumlah nama pejabat lain disebut-sebut terlibat sebagai tergugat, antara lain mantan Sekretaris Daerah Maluku Ros Far-Far, mantan Kabiro Hukum Setda Maluku Hendrik Far-Far, Kasrul Selang, Hadi Basalamah, Djalaludin Salampessy, Ahmad Jais Ely, Amir Rumra, Dominggus Nicodemus Kaya, Semuel H, Suryadi Sabirin, Ismail Usemahu, Fahri Bachmid, Ketua Tim KJPP Zulkarnain dan Rekan, Hendrik Herwawan, Boki N Seipalla dan pemilik Toko Nesta.
Pihak lain yang termasuk tergugat adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Maluku Tengah dan Katerine Nanere/Pattinama, yang menjadi dasar gugatan PMH, ujar Samloy.
Advokat muda ini menyebut Pemprov Maluku dinilai lalai atau keliru membayar ganti rugi lahan objek sengketa tanah Loksi Wisata Pantai Hunimua/ Liang tahap pertama sebesar Rp5,6 Miliar ke ahli waris Haji Thalib Lessy dari total Rp11 Miliar yang disetujui Pemprov Maluku DPRD Maluku di masa mantan Gubernur Maluku Murad Ismail (MI) dan Karel Albert Ralahau (KAR), padahal secara terang – terangan Ahli Waris Thalib Lessy bukan pemilik sah atas objek sengketa yang telah turun temurun dikuasai sepenuhnya oleh ahli waris Bangsamoeda Rehala.
Menurut ahli waris Bangsamoeda Rehalat, “jangankan tanaman kelapa atau tanaman umur panjang lainnya, entah itu pohon pisang, pohon tomat, pohon lombok (cili) dan jejak kaki Haji Thalib Lessy tak ada di objek wisata yang dikuasai ahli waris Bangsamoeda Rehalat.
Dengan demikian Pemprov Maluku melalui Dinas Pariwisata Maluku dan BPKAD Maluku melakuan membayar ganti rugi tahap pertama salah sasaran yang bukan pemilik tanah sah, bukan hanya soal kelalaian atau kekeliruan biasa, akan tetapi soal pemufakatan jahat sekelompok kecil pejabat untuk ”merampok uang negara” secara terang-terangan melawan hukum, tegas Samloy.
Dalam tuntutannya (Petitum), sebut Samloy, Ahli waris Bangsamoeda Rehalat meminta pengadilan menyatakan pembayaran ganti rugi tahap pertama ke ahli waris Haji Thalib Lessy adalah perbuatan melawan hukum dan perbuatan melawan hak mereka sebagai para penggugat dalam perkara tersebut “para penggugat juga meminta agar objek tanah sengketa dikosongkan oleh para tergugat dan para turut tergugat dalam keadaan aman dan kosong.
Untuk membuktikan keabsahan kepemilikan atas objek sengketa, pada 21 Februari 2026 lalu ahli waris Bangsamoeda Rehalat dan tiga pemilik lahan lain sudah melakukan pemalangan (sasi) atas objek sengketa tersebut.
Samloy, menambahkan pihaknya akan mengadukan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan keuangan negara dalam pembayaran ganti rugi lahan objek wisata Pantai Hunimua ke ahli waris Haji Thalib Lessy. “Kami sudah siapkan laporannya untuk dilayangkan ke KPK dan Kejagung RI,” timpalnya.(*)







