Penahanan Tersangka Kasus Sianida Denda Rp5 Miliar

Lensaperistiwa.com – Maluku
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia (sianda) penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum.
Tersangka Hj. Hartini ditahan pada Senin 20 April 2026 di Rutan Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi kepada wartawan Selasa, (21/04/2026) menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi pada Oktober 2025. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 9 ayat (1) junto Pasal 23 Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaannya sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sahut Umasugi.
Penanganan perkara tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam konteks nasional, penyalahgunaan bahan kimia (sianda) menjadi isu strategis karena dampaknya yang begitu luas terhadap keamanan publik.
Polda Maluku memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Seiring dengan penahanan ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya ujar mantan Kapolres Maluku Tengah itu.(*)







