Temuan BPK, Rp4,8 Miliar Dana TPTGR Bursel

Temuan BPK, Rp4,8 Miliar Dana TPTGR Bursel

Lensaperistiwa – Ambon

Kasus Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) kembali mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara senilai Rp4,8 miliar.

Meski begitu sejak bertahun-tahun hingga kini belum terlihat langkah konkret pemulihan kerugian daerah pada Dugaan kerugian tersebut nampak terjadi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bursel dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan yakni 2012 hingga 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kerugian negara tersebut dalam pengelolaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara, Setda kala itu.

Nama Samsyul Bahri Sampulawa (SBS) yang kini menjadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bursel, disebut – sebut sebagai pihak yang duduk sebagai bendahara Setda.

Dalam laporan pemeriksaan, BPK menemukan adanya sejumlah pengeluaran anggaran tanpa dukungan bukti yang sah serta tidak sesuai ketentuan administrasi keuangan negara.

Kemudian temuan BPK bahwa kerugian daerah muncul akibat kelalaian atau ketidakmampuan bendahara, dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Beberapa pos belanja, terutama perjalanan dinas, dinilai menjadi komponen dominan penyumbang kerugian negara.

Ketua umum aliansi Bupolo Viki besan kepada wartawan melalui via telepon WhatsApp Minggu, (25/01/2026) menyebut nilai kerugian daerah telah ditetapkan secara resmi oleh BPK. Penetapan ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah guna menagih pengembalian melalui mekanisme TPTGR.

“Yang bersangkutan menjabat sebagai bendahara Setda dari 2012 sampai 2018 ditemukan kerugian daerah berkisar Rp4,8 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, termasuk belanja perjalanan dinas,” ujar dia.

Menurutnya, dalam proses TPTGR, Syamsul telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas meterai sebagai bentuk kesanggupan mengembalikan kerugian daerah sesuai rekomendasi BPK.

Namun diketahui bahwa penandatanganan SPTJM tersebut belum diikuti dengan realisasi pengembalian yang jelas.

Kini terdapat informasi mencuat mengenai jumlah dana yang telah dikembalikan maupun langkah lanjutan terkait penagihan yang dilakukan pemerintah daerah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. TPTGR sebagai instrumen administratif semestinya menjadi sarana efektif memulihkan kerugian negara, bukan sekadar formalitas dokumen.

Secara normatif, apabila pihak yang bertanggungjawab tidak menunjukkan itikad baik, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membawa perkara TPTGR ke ranah hukum.

Sumber menyebut, berlarutnya penyelesaian kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan akuntabilitas keuangan daerah di masa lalu.

Kami kini menanti langkah tegas dan transparansi dari pemerintah daerah guna memastikan kerugian daerah yang dapat dipulihkan, serta mencegah terulangnya kasus serupa, sebutnya dengan nada santun.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *