Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Kripto yang Seret Timothy Ronald dan Kalimasada

Lensaperistiwa – Jakarta
Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald dan Kalimasada. Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya setelah melakukan klarifikasi terhadap para pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hingga saat ini terdapat dua laporan polisi terkait kasus tersebut. Penyidik akan terlebih dahulu memeriksa pelapor sebelum memanggil pihak terlapor.
“Dua laporan ya. Tadi malam ada laporan lagi terkait perkara yang sama. Ini baru diterima penyidik, nanti akan kami komunikasikan lebih lanjut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Setelah pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan, penyidik akan meminta keterangan dari Timothy Ronald dan Kalimasada. Namun, jadwal pemeriksaan masih menunggu kebutuhan penyidikan.
“Klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan alat bukti harus diolah terlebih dahulu. Jika data dan keterangan sudah valid, penyidik pasti akan memanggil pihak yang dilaporkan,” jelasnya.
Budi menambahkan, penyidik juga menggunakan KUHP dan KUHAP baru dalam mengusut perkara tersebut. Saat ini polisi masih mendalami apakah kedua laporan akan disatukan atau diproses secara terpisah.
“Penyidik harus menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru, serta berkoordinasi dengan kejaksaan agar pasal yang diterapkan sesuai dan proses hukum berjalan runtut,” ujarnya.
Cerita Pelapor Rugi Rp 3 Miliar
Salah satu pelapor bernama Younger mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar setelah mengikuti trading kripto yang dipromosikan oleh Timothy Ronald.
Younger mengaku tertarik setelah melihat gaya hidup mewah Timothy Ronald di media sosial.
“Dia influencer terkenal. Saya lihat di Instagram, dari cara dia flexing, cepat kaya dari kripto, bisa beli mobil mewah di usia muda. Saya tergiur,” ujar Younger usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Younger kemudian membeli keanggotaan Akademi Kripto, sebuah platform edukasi pasar aset kripto yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama Kalimasada. Untuk bergabung, ia harus membayar puluhan juta rupiah.
Dalam program tersebut, keduanya disebut menjanjikan keuntungan hingga 300–500 persen dari modal yang ditanamkan. Namun, Younger mengaku justru mengalami kerugian besar.
“Saya tergiur karena ada bukti signal katanya Rp 2 juta bisa jadi Rp 2 miliar. Saya ikut trading, salah satunya di koin Manta. Tapi hasilnya nihil, tidak ada keuntungan sama sekali,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Younger melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Polisi kini masih mendalami laporan tersebut dan menyiapkan langkah penyidikan lanjutan.






