Proses Hukum Kasus Julham Waliuru Harus Objektif

Lensaperistiwa.com – Maluku
Direktur Rumah Advokasi Hukum KAMMI Maluku (RAHKAM), Morsal J. Samual, SH., MH, menyoroti terkait penangkapan Julham Waliuru yang diduga terlibat dalam provokasi bernuansa SARA.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara objektif dan proporsional.
Ia bilang, setiap dugaan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan isu SARA, wajib memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP dan UU ITE.
Aparat penegak hukum, harus mampu membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan tindakan yang mengandung unsur hasutan kebencian.
“Jika pernyataan tersebut merujuk pada kritik terhadap kebijakan publik, maka secara konstitusional telah dilindungi oleh negara sesuai dengan dengan amandemen UUD 1945,” ujarnya, kepada wartawan 29 April 2026.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengkualifikasikan suatu pernyataan sebagai tindak pidana agar tidak membatasi kebebasan berpendapat.
Pihaknya mengfomuskan pada kebijakan hukum, peran Kapolda Maluku dalam memastikan proses perkara berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan dan mendorong langkah-langkah seperti klarifikasi secara menyeluruh, dan gelar perkara dilakuan secara.
Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polda Maluku, dalam melakukan penangkapan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan daerah.
Meski demikian, Morsal mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap independen dan tidak dipengaruhi dinamika politik maupun opini publik.
Ia menegaskan, jika terbukti terdapat unsur provokasi SARA seperti ajakan kebencian terhadap kelompok tertentu, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai prinsip equality before the law.
Morsal juga mendorong agar proses hukum menjunjung asas praduga tak bersalah serta transparansi dalam penyidikan guna menjaga kepercayaan publik.
“Penanganan kasus yang bersinggungan dengan isu SARA harus sensitif terhadap kondisi masyarakat yang majemuk, dengan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” akui dia
Perlu diketahui bahwa Julham Waliuru merupakan aktivitas yang dikenal dengan aksi kritik secara brutal di media sosial dengan nama samaran tiktok “Center Maluku” narasinya penuh dengan kritik kepada personal maupun secara umum yang ditujukan kepada Pemerintahan Daerah Maluku yang di nakodai oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewarissa dan Abdullah Vanath.(*)







