Praperadilan Jilid II Andi: Kuasa Hukum Tuntut Ditreskrimsus Klarifikasi

Praperadilan Jilid II Andi: Kuasa Hukum Tuntut Ditreskrimsus Klarifikasi

Lensaperistiwa.Ambon

Andi Usia, seorang Buruh Pelabuhan Yosudarso Ambon benar-benar ngotot ingin bebas dari jeratan hukum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, meski begitu upaya awalnya telah di gagalkan Pengadilan Negeri Ambon lewat Hakim Tunggal, Opha Martina.

Kini, langkah yang sama ditempuh Andi. Bersama 26 pengacaranya, Andi kembali mengajukan Praperadilan melawan Polda Maluku di Pengadilan setempat. Misi bebas Andi dinamakan Praperadilan Jilid II.

“Permohonan Praperadilan Jilid II dalam perkara atas nama Andi resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ambon,”ungkap salah satu pengacara Andi, Viktor Ratuanik, S.H, dalam rilisnya yang diterima Rabu (03/12/2025).

Permohonan Praperadilan Jilid II atas nama Andi resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ambon.

Langkah hukum tersebut diajukan untuk menguji tindakan penyidikan Ditreskrimum Polda Maluku yang dinilai tidak sesuai dengan hukum acara pidana, terutama terkait penggunaan visum et repertum yang dianggap cacat formil.

Meskipun permohonan praperadilan pertama telah ditolak, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari prinsip res judicata yang wajib dijunjung tinggi.

Salah satu kuasa hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H., Sekretaris YLBH Maluku Raya, menyatakan bahwa praperadilan jilid kedua merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang.

“Praperadilan pertama telah berkekuatan hukum tetap dan kami menghormatinya. Namun praperadilan jilid kedua adalah hak hukum klien kami yang diatur dan dijamin undang-undang,” Ujarnya Selasa (02/12/2025).

Tim kuasa hukum, mengingatkan Ditreskrimum Polda Maluku agar menjalankan penyidikan sesuai standar operasional Polri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf n, yang menegaskan kewajiban penyidik untuk menghadapi praperadilan.

Kami meminta penyidik untuk menghadapi praperadilan secara profesional, tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan tersangka, serta tidak melakukan langkah tambahan selama praperadilan berlangsung.

Tim hukum juga meminta Kejaksaan untuk patuh pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SE Jampidum) yang mengatur penanganan perkara saat objek perkaranya sedang diuji melalui praperadilan. Karena itu, Kejaksaan diminta untuk tidak melakukan Tahap II atau tindakan lanjutan lainnya sebelum putusan praperadilan dijatuhkan.

“Kami meminta Kejaksaan untuk menunda seluruh langkah Tahap II terhadap Andi sampai praperadilan diputuskan. Ini kewajiban prosedural,” tegas Jhon Michaele Berhitu.

Selain itu, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannya yang dinilai menunjukkan sikap objektif dan berhati-hati dengan tidak menerima Tahap II dari Ditreskrimum Polda Maluku sebelum adanya putusan praperadilan. Sikap ini dinilai mencerminkan komitmen Kejati Maluku dalam menjunjung tinggi prinsip due process of law dan hak asasi manusia.

Sementara itu, tim kuasa hukum juga meminta secara tegas agar pihak Ditreskrimum Polda Maluku hadir dalam persidangan praperadilan, sesuai kewajiban hukum yang diatur dalam SOP penyidikan dan asas fair trial.

“Kehadiran penyidik dinilai penting untuk memberikan klarifikasi atas seluruh tindakan penyidikan yang menjadi objek permohonan praperadilan,” Kata kuasa hukum.

Kuasa Hukum menambahkan jadwal sidang perdana praperadilan Jilid II Andi akan digelar pada, Kamis, 4 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Ambon. “Pungkasnya.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *